; charset=UTF-8" /> Mantan Bupati Natuna Dijebloskan ke Penjara - | ';

| | 1,404 kali dibaca

Mantan Bupati Natuna Dijebloskan ke Penjara

Kajari Natuna, Kajati dan Aspidsus Kejati Kepri saat konfrensi pers penahana Raja Amirulah.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terpidana korupsi, mantan Bupati Natuna, Drs Raja Amirullah Apt akhirnya dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman selama 5 tahun penjara plus 6 bulan penjara jika tak membayar denda Rp 200 juta.

Hal ini disampaikan Kajati Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Kamis (13/09) siang didampingi Aspidsus, Fery Tas SH MH dan Kejari Natuna, Juli Isnur SH MH.”Pada panggilan ketiga, terpidana kooperatif dengan memenuhi panggilan Kejaksaan.”kata Kajari.

Terpidana Raja Amirullah, menurut Kajati akan di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kilometer 18 Tanjungpinang.

Raja Amirullah, pemilik Apotik Garuda di Jl Bakar Batu, Tanjungpinang dibawa ke Lapas menggunakan mobil operasional Kejaksaan, Avanza hitam dengan nopol BP 1325 A. Mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan tahanan Kejaksaan.

Terpidana Raja Amirulah saat dibawa ke dalam mobil menuju Lapas.

Raja Amirulah terjerat kasus pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Se Paih di Desa Sungai Bandarsyah, kecamatan Bunguran Timur tahun 2010 lalu di Natuna bersama Asniyadi. Negara dirugikan sebesar Rp 368 935 000 dengan modis me-mark up nilai tanah.

Di PN Tanjungpinang, Raja Amirullaj dihukum selama 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan. Tak terima atas vonis ini, Raja Amirullah banding ke Pengadilan Tinggi uang kemudian menaikkan hukumannya menjadi 3 tahun penjara ditambaha denda Rp 200 juta sibsidair 3 bulan penjara.

Terhadap vonis ini, lagi-lagi Raja Amirullah tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, hakim Agung menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsifair 6 bulan penjara yang dibacakan pada 07 Maret 2018 lalu.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 13 Sep 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek