Mantan Bupati Anambas “Tantang” Kejaksaan Buktikan Gratifikasi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan bupati kabupaten Kepulauan Anambas (KKS) Tengku Muchtarudin membantah pernah terima gratifikasi mobil fortuner terkait dana deposito di bank mandiri syariah APBD 2011. Dimana kasusnya sedang bergulir di Kejati Kepri.
Menurut Tengku.”Saya tidak perna terima itu, silakan buktikan di pengadilan kata Tengku Muchtarudin selesai menjadi saksi kasus wisma mahasiswa Anambas usai memberikan keterangan untuk terdakwa Radja Tjelak Nur Djalal di pengadilan negeri Tanjungpinang, Rabu, (30/11).
Sebelumnya kasi penyidikan Kejati Kepri, Zainur Arifin Syah SH mengatakan kasus gratifikasi korupsi deposito APBD KKA 2011 sedang tahap penyelidikan akan di tingkatkan ke penyidikan karena ada dugaan telah terjadi korupsi dengan terlapor tiga orang kejati Kepri telah memeriksa 10 orang saksi.
Ketiga terlapor salah satunya mantan bupati Anambas karena di duga telah menerima gratifikasi sebuah mobil Fortuner dan dua terlapor lainnya menerima avanza da motor dari bank mandiri syariah karena telah mendepositokan dana APBD 2011 ke bank plat merah tersebut.
Bantahan Tengku ini sekaligus tantangan bagi Kejaksaan untuk membuktikan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang saat ini sedang diselidiki Kejati Kepri.(isza)
saya yakin, bpk gak mungkin terima grafikasi apalagi hanya mobil fortune gak wajar , gak berbobot grafitasinya kecuali mobi ferari atau lotus baru keren, mari kita buktikan dipengadilan kebenarannya.. (selamat kembali bos)