; charset=UTF-8" /> Mantan Bupati Anambas Bakal Jadi Tersangka Korupsi - | ';

| | 5,794 kali dibaca

Mantan Bupati Anambas Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Anambas, Drs  H Tengku  Muchtarudin.

Mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muchtarudin.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Proses hukum dugaan korupsi deposito dana ABPD Anambas dengan terlapor Drs H Tengku Muhtarudin, Ipan SE Ak dan Surya Darma SE memasuki babak akhir untuk tahap penyelidikan. Kasus ini dipanstikan naik ke tahap penyidikan ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka sebelum akhir bulan ini.

Hal ditegaskan Kasi Penyidikan Kejati Kepri, Zainur Arifin Syah SH saat dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya, Jumat (25/11).”Kasus itu pasti naik ( ketahap penyidikan,red) dalam Minggu ini akan kita tingkatkan.”katanya.

Masih kata Zainur, pihaknya telah memanggil dan memintai keterangan sebanyak 10 orang saksi termasuk 3 orang yang dilapiorkan oleh LSM ICTI pimpinan Kuncus Simatupang.”Selama proses lidik, sudah 10 orang yang kita mintai keterangan.”katanya. Kasus korupsi modus deposito ini terjadi tahun 2011, dimana 3 orang terlapor tersebut mendepositokan uang negara. Sebagai imbalannya, tiga pejabat Anambas itu menerima hadiah (gratifikasi) dari pihak Bank Syariah Mandiri berupa Mobil Fortuner untuk Drs H Tengku Muhtarudin, satu unit Avanza untuk Ipan SE Ak dan 20 unit sepeda motor untuk Surya Darma.”Tiga pejabat ini kita laporkan menerima gratifikasi dari pihak bank. Kita juga minta pemberi gratifikasi diusut, jangan hanya yang menerima saja.”tegas Kuncus.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 25 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek