; charset=UTF-8" /> Mantan Anggota DPRD Natuna Segera Disidangkan - | ';

| | 922 kali dibaca

Mantan Anggota DPRD Natuna Segera Disidangkan

Harmain Usman

Harmain Usman, mantan anggota DPRD Natuna yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah mendekam dibalik jeruji besi hampir 3 bulan, berkas anggota DPRD Natuna, Harmain Usman yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi (Ditreskrimsus Tipikor) Polda Kepri pada 27 Agustus 2014 lalu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.

Informasi akan dilimpahkan berkas Harmain Usman ini dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ranai, Bambang Widianto SH ketika dijumpai Radar Kepri di PN Tanjungpinang.”Iya bang, berkas sudah siap. Tersangka Harmain Usman dan dua orang lagi yang terkait kasus itu akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.”kata Bambang sapaan Bambang Widianto SH.

Dilanjutkan Bambang, pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang akan dilaksanakan dalam minggu ini.”Kalau tidak hari Rabu (19/11) mungkin hari Kamis (20/11) akan kita limpahkan untuk di sidangkan.”terangnya.

Dua tersangka lain, masih kata Bambang merupakan oknum LSM.”Namanya, kalau tak salah Eddy Saputra (ketua) dan Abas (Bendahara) dari LSM Serbu (Segar Bugar, red). “tutupnya.

Kasus dugaan korupsi Harmain Usman ini terjadi pada tahun anggaran (TA) 2011 lalu sebesar Rp 1 Miliar dengan melibatkan LSM Serbu, namun disinyalir didalangi Harmain Usman.

Begini kilas balik cerita yang menyeret anggota Fraksi Pelopor Patriot Pembaharuan Karya Bangsa (P3KB) DPRD Natuna, bermula dari dalih ingin mencari bibit renang unggul. Kemudian dengan “memanfaatkan” LSM Serbu yang diminta mengajukanlah proposal plus program kerja selama 1 tahun dilengkapi permintaan anggaran Rp 1,4 Miliar namun yang dicairkan hanya Rp 1 Miliar.

Tiga sekawan (Harmain, Eddy dan Abas,red) ini diduga merekayasa agar LSM itu membuat kegiatan atas nama pelajar sebanyak 850 orang yang berenang dikolam renang milik Harmain Usman setiap hari. Kegiatan di kolam yang berada di Ranai Darat RT 02/RW 02 dengan kapasitas tidak mencapai 200 orang itu, para pelajar telah mulai olahraga renang dari Januari 2011.

Para pelajar direkrut tidak dikenai bayaran alias gratis, tapi pembayarannya ditanggung LSM Serbu. Cara LSM itu mendapatkan dana, Harmain Usman diduga menyuruh LSM Serbu mengajukan proposal kegiatan diduga fiktif itu kepada pemerintah daerah.

Pengajuan, setelah APBD-Perubahan Natuna 2011 disahkan, namun dana proposal tidak mungkin cair tanpa campur tangan Harmain Usman. Setelah dana cair sebesar Rp 1 milyar dari rekening Bank Riau, Agustus 2011, dana di bagi.

Sebanyak Rp 918 juta di transfer ke-rekening direktur Kolam Renang, Halimun Harmain, Siti Azmah (istri Harmain Usman). Kemudian Rp 82 juta dibagikan pengurus LSM Serbu dengan dalih dana operasional.

Uang Negara Rp 918 juta diterima istri Harmain Usman untuk pembayaran 850 pelajar setiap hari masuk ke-kolam renangnya. Dengan rincian dari Januari hingga Desember 2011. Tiap pelajar membayar Rp 3000 x 850 orang x 360 hari = Rp 918 juta. Dalam kasus ini, kerugian Negara (APBD Natuna,red), total loss alias Rp 1 Miliar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek