Mantan Anggota DPR-RI Disebut Dalam Tambang Ilegal Pasir Darat

Truk bermuatan pasir yang bebas melewati jalan raya di Malang Rapat.

Bintan, Radar Kepri- Aktifitas tambang pasir darat di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan disorot sejumlah kalangan aktifis. Mulai dari tambang tersebut diduga tak memiliki izin lengkap hingga digunakannya jalan raya untuk pengangkutan dan alat berat yang digunakan serta dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.

Informasi yang dirangkum radarkepri.con dari berbagai sumber, selain tiga masalah diatas yang disorot, publik juga menyoroti sumber bahan bakar minyak (BBM) yang disinyalir mengunakan BBM bersubsidi yang seharusnya dipergunakan.

Beredar kabar miring, tambang pasir darat yang diduga ilegal itu berada dalam lahan milik mantan anggota DPRD RI dari jalur DPD berinisial F dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau (Kepri).

Terkait keterlibatan mantan anggota DPRD RI ini, media ini telah melakukan upaya konfirmasi dengan mencari nomor WA yang bersangkutan untuk klarifikasi. Media ini juga mendatangi rumahnya di Jalan Cempedak, Tanjungpinang. Namun pagar rumah terkunci, beberapa kali media ini mengetuk pintu pagar tapi tidak ada respon.

Disisi lain, upaya konfirmasi dengan Pemkab Bintan juga masih diupayakan dengan mengirim konfirmasi ke Bupati Bintan, Roby Kurniawan, Rabu (17/06). Hingga berita ini dimuat, Bupati Bintan memberikan tanggapan (redaksi)

Pos terkait