; charset=UTF-8" /> Mantan Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Di Hukum Penjara Seumur Hidup - | ';

| | 1,879 kali dibaca

Mantan Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Di Hukum Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Andrica Ricora Ginting Munthe, mantan Aspri Gubkepri.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti memiliki, menyimpan dan melakukan persekongkolan jahat dalam menyalahgunakan narkoba, Andrica Ricora Ginting Munthe dihukum selama seumur hidup dan denda Rp 4,5 Miliar oleh majelis Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/10).

Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Risbarita Simrangkir SH dengan anggota Justiar Ronal SH dan Siti Hajar Siregar SH diruang sidang Cakra.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengungkapkan perbuatan terdakwa masuk dalam kejahatan ekstra ordinary yang dilakukan lebih dari satu orang.”Adanya permufakatan jahat yang dilakukan lebih dari 2 orang. Sabu tersebut disimpan Andrica Ricora Ginting dalam tas ransel hitam miliknya sebanyak lebih dari 5 kilogram. Dan memakai sabu-sabu tersebut secara bersama Dika Tri Pamungkas.”terang hakim.

Andrica yang merupakan anggota Brimob Polda Kepri dan ditugaskan sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad SE MM ini ditangkap pada 24 Januari 2022 lalu.”Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”tegas majelis hakim.

Hakim juga menepis dalih terdakwa Andrica tentang narkoba yang dimilikinya merupakan tugas dari pimpinan.”Sampai persidangan tidak ada bukti surat tugas dari pimpinan. Kemudian pimpinan yang dimaksud tidak bisa dihadirkan ke persidangan.”terang hakim.

Sebelumnya, majelis hakim yang sama telah menguhukum Dika Tri Pamungkas dihukum seumur hidup denda Rp 4,5 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Sedangkan Maskum juga dinayatkan terbukti bersalah dan dihukum juga seumur hidup dan denda Rp 4,5 Miliar subsidair 3 penjara.

Terhadap vonis ini, para terdakwa diberi waktu 7 hari kerja untuk menyatakan sikap apakah banding atau terima.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek