Lifa Akui Terima Uang, Tapi Tak Minta
Tanjuninang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) hibah di Dispora Kepri dengan 5 terdakwa, hari ini, Senin (24/10) dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Lifa.
Lifa bekerja sebagai staf analis aparatur di Dispora Kepri, ditunjuk Maifrizon (kadis) sejak tahun 2018 sampai 2020.”Pengelola barang milik negara, saya diminta mengerjakan bansos, saya jawab tidak bisa. Pak Maifrizon bilang belajarlah dan diarah belajar ke bendahara DPKAD pak Sulton untuk belajar.”kata mantan pelatih dayung ini.”Saya ikuti arahan pimpinan itu.”sambungnya.
Menurut saksi Lifa.”Saya tidak menguasai masalah-masalah hibah, saya koordinasi dengan bendahara DPKAD. Saya hanya verifikasi nama, akte dan alamat.”ujarnya.
Saksi Lifa mengaku membuat 45 rekomendasi atas proposal yang dibawa Arif.”Harusnya rekomendasi tahun 2019, tapi pak Sulton selaku bendahara suruh rubah jadi tahun 2020. Tahun dibuat berlaku surut, sudah ada sejak tahun 2018, saya tinggal copy paste saja.”terangnya.
Menurut saksi Lifa, yang mengajari pembuatan tahun surut direkomendasi menurut Lifa adalah dari DPKAD.”Jadi seolah-olah proposal masuk dulu. Pada tahun 2018 yang suruh pak Sulton, pada 2019 saya melanjutkan dan copy paste tapi tetap saya tanyakan ke bendahara.”terangnya.
Terdakwa Arif Agus Setiawan menurut saksi Lifa merupakan orang yang mengantar dan membawa pemilik proposal ke dirinya.”Ada juga proposal yang dititip, saya takut, waktu itu covid lagi banyak. Arif pernah antar pada tahun 2019, punya dia. Tapi tahun 2020 dia banyak antar dan bilang, Bu saya bawa orang ini ( pemilik proposal,red).”katanya.
Jaksa menanyakan apakah saksi Lifa pernah meminta uangke Arif sesuai dengan BAP pada 14 Januari 2029 nomo 38.”Saya ada menerima, dari Riko Rp 2 juta Yova kasi Rp 300 ribu, pak Arif ada kasi Rp 3 ribu.Totalnya sekitar Rp 9 juta. Tapi saya tak pernah minta. Itupun sudah saya kembali ke Kasda.”katanya.
Anehnya proposal yang masuk Lifa tidak tercatat dan teregister.”Tidak pernah dicatat, karena tidak ada nomornya.”katanya.
Kasus hibah bermasalah ini menyeret 5 terdakwa ke pengadilan yakni, Arif Agus Setiawan, Tri Wahyu Widadi,Suparman, M M Irsyadul Fauzi dan Mustafa Sasang, satu orang yakni Muksin masih diburu polisi dengan kerugian negara mencapai Rp 6 215 000 000.
Hingga berita ini diunggah pukul 14 38 Wib persidangan masih berlangsung dengan agenda pertanyaan dari jaksa. Belum diketahui tanggapan para terdakwa atas keterangan saksi ini.(Irfan)