Manajemen Kas Daerah Lingga Bermasalah

Lingga, Radar Kepri- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri Manajemen Kas Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan di Pemkab Lingga yang disampaikan dalam hasil auditnya untuk TA 2025.

Menurut BPK Kepri manajemen kas adalah kemampuan daerah dalam mengatur jumlah penyediaan kas bagi setiap PD untuk memenuhi kebutuhan dana pada PD. Kondisi ini turut menyebabkan terjadinya kekurangan pendanaan dan timbulnya Utang Belanja sebesar Rp106.786.521.701,83 (termasuk Utang Badan Layanan Umum
​BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Daerah/BLUD dan Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP) pada akhir Tahun 2025.
​Hasil pemeriksaan atas mekanisme manajemen kas dan permintaan keterangan kepada Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), serta Kuasa BUD menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

​1) BUD belum menyusun anggaran kas secara memadai BUD telah menyusun anggaran kas Tahun 2025 yang memuat perkiraan realisasi penerimaan daerah dan rencana pengeluaran daerah setiap bulan, namun belum didasarkan pada dokumen pendukung dan perhitungan yang memadai. Anggaran kas yang disusun BUD hanya berdasarkan besaran nilai pada APBD ataupun P-APBD dengan membagikan proporsi, yaitu PAD per bulan, pendapatan transfer sesuai dengan ketentuan alokasi penyaluran pusat, serta kurang bayar DBH yang dialokasikan pada bulan Desember.
​Hasil analisis terhadap dokumen anggaran kas Pemkab Lingga Tahun 2025, yaitu dengan membandingkan anggaran penerimaan kas dengan realisasi pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada Kas Daerah secara signifikan masih di bawah anggaran penerimaan kas. Adapun rincian disajikan pada tabel berikut.
​

Tabel 1.4 Perbandingan Anggaran Penerimaan Kas.

Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa BUD belum menyusun anggaran kas sesuai dengan kondisi ketersediaan keuangan daerah yang sebenarnya, sehingga terdapat selisih kurang antara anggaran penerimaan kas dengan realisasi uang yang tersedia di rekening Kas Daerah sebesar Rp308.322.406.294,33.
​2) PPKD belum mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Daerah pada saat menerbitkan Surat Penyediaan Dana
​Surat Penyediaan Dana (SPD) adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) atas pelaksanaan APBD. Proses penerbitan SPD dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). SPD diterbitkan setelah masing-masing PD menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) dan diinput ke dalam aplikasi SIPD, serta divalidasi oleh Kuasa BUD. Nilai RAK yang diinput ke dalam aplikasi SIPD merupakan nilai anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
​Hasil perbandingan antara realisasi pendapatan daerah per bulan pada LRA dengan nilai SPD yang diterbitkan pada Tahun 2025, menunjukkan terdapat penerbitan SPD yang nilainya melebihi realisasi pendapatan daerah, dengan perincian sebagai berikut.

Tabel 1.5 Perbandingan Realisasi Pendapatan Daerah dengan SPD Tahun 2025.

​

 

 

Sumber: Data SPD Pemda Tahun 2025
​Kabid Pembiayaan BPKAD selaku Kuasa BUD menyatakan bahwa:
a) Penerbitan SPD belum mempertimbangkan ketersediaan dana pada Kas Daerah. Penerbitan SPD hanya berdasarkan penetapan, pergeseran dan perubahan APBD dan anggaran program/kegiatan/sub kegiatan sebagaimana sudah dimuat dalam RAK pada setiap PD.
b) Pada aplikasi SIPD tidak terdapat fitur untuk mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Daerah sebelum menerbitkan SPD;
c) BUD tidak dapat merubah SPD jika ketersediaan dana pada Kas Daerah senyatanya tidak sesuai perkiraan penerimaan dalam anggaran kas. Hal ini disebabkan SPD hanya bisa diubah, apabila telah terjadi pergeseran/perubahan anggaran dan diikuti dengan penyesuaian kembali atas RAK.
​Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa BUD menerbitkan SPD pada saat PD telah selesai melaksanakan kegiatan dan akan mengajukan pembayaran atas kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan terdapat kegiatan pengelolaan pendidikan SD, kegiatan pengelolaan pendidikan SMP, kegiatan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah, serta kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah Provinsi yang telah dilaksanakan di antara bulan Agustus s.d. Oktober 2025 namun belum dibayarkan tahun 2025 pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.

​(Disdikpora) sebesar Rp1.204.753.237,00. SPD kegiatan tersebut baru diterbitkan pada tanggal 10 November 2025.
​BUD memperkirakan bahwa pemerintah pusat akan menyalurkan sisa kurang bayar DBH sebesar Rp2.375.022.200,00 pada akhir tahun, sehingga BUD menerbitkan seluruh SPD kegiatan atas Utang Belanja pada akhir tahun untuk mengantisipasi ketidakcukupan kas di Kas Daerah. Selain itu, strategi/manajemen kas yang dilakukan oleh BUD pada triwulan IV yaitu menunda penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor B/900/BPKAD-PB/2657 tanggal 24 November 2025 yang menginstruksikan Kepala PD agar mengajukan SPM untuk kegiatan yang bersifat prioritas terlebih dahulu. Namun, surat tersebut diterbitkan setelah PD melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatannya sesuai dengan DPA masing-masing PD.
​Belanja daerah yang tidak mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Daerah, berdampak pada program/kegiatan/sub kegiatan yang telah terlaksana pada PD walaupun telah diterbitkan Surat Sekretaris Daerah untuk melakukan efisiensi pengeluaran daerah pada PD. Selanjutnya, sesuai Surat Edaran Bupati Lingga Nomor B.900/AKT/XII/2025/0931 tanggal 31 Desember 2025 tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir Tahun 2025, tidak terdapat instruksi khusus terkait dengan efisiensi pengeluaran daerah dalam rangka mengendalikan belanja berdasarkan ketersediaan dana di Kas Daerah. BUD menyatakan bahwa Pemkab Lingga belum memiliki suatu pedoman teknis untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam membuat kebijakan penyesuaian belanja daerah dalam rangka mengatasi kekurangan kas di Kas Daerah.
​Atas permasalahan tersebut, Pemkab Lingga mengalami kekurangan pendanaan dengan sisa saldo Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas Lainnya (jasa giro) per 31 Desember 2025 sebesar Rp172.670.712,05 (Rp80.411.078,05 + Rp45.747.820,00 + Rp46.424.825,00 + Rp86.989,00), dengan uraian pada tabel berikut.
​Tabel 1.6 Perhitungan Rinci Pendanaan Tahun 2025.

 

Berdasarkan hasil perhitungan indikator rasio kas diketahui bahwa rasio kas Pemkab Lingga Tahun 2025 adalah sebesar 0,17% (Rp172.670.712,05 / Rp103.004.671.580,83 x 100%), yang menunjukkan bahwa kas yang tersedia per 31 Desember 2025 hanya mampu membayar sebesar 0,17% dari keseluruhan Utang Belanja di luar Utang Belanja BLUD dan Dana Kapitasi FKTP.
​Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dan PMK Nomor 75 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah TA 2025, diketahui Pemkab Lingga memiliki kapasitas fiskal daerah dengan kategori “sangat rendah” dengan batas maksimal defisit APBD Tahun 2025 sebesar 3,35% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun 2025. Hasil perhitungan defisit APBD Pemkab Lingga Tahun 2025 berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah adalah sebesar 10,72% (Rp99.059.396.939,78 / Rp923.834.584.096,00), sehingga melampaui batas maksimal defisit sebagaimana ditetapkan dalam PMK.
​3) BUD belum menetapkan saldo kas minimal
​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 mengamanatkan BUD bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengeluaran dapat dibiayai dengan lancar. Namun, BUD saat ini belum menetapkan saldo kas minimal daerah yang harus dipertahankan dalam Kas Daerah sebagai salah satu strategi manajemen kas. Dengan demikian, Pemkab Lingga tidak dapat mempersiapkan saldo kas setiap saat guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah.
​c. Dana yang Telah Ditentukan Penggunaannya (Dana Earmarked) Digunakan untuk Kegiatan Lainnya
​Sisa saldo Kas di Kas Daerah pada Neraca per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp80.411.078,05. Hasil pemeriksaan atas data online monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), diketahui sisa dana yang telah ditentukan penggunaannya berupa DAU (Specific Grant), DAK-Fisik, dan DAK-Nonfisik pada Kas Daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp22.161.545.527,00 dengan perincian pada tabel berikut.

 

​Tabel 1.6 Perhitungan Rinci Pendanaan Tahun 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan indikator rasio kas diketahui bahwa rasio kas Pemkab Lingga Tahun 2025 adalah sebesar 0,17% (Rp172.670.712,05 / Rp103.004.671.580,83 x 100%), yang menunjukkan bahwa kas yang tersedia per 31 Desember 2025 hanya mampu membayar sebesar 0,17% dari keseluruhan Utang Belanja di luar Utang Belanja BLUD dan Dana Kapitasi FKTP.
​Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dan PMK Nomor 75 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah TA 2025, diketahui Pemkab Lingga memiliki kapasitas fiskal daerah dengan kategori “sangat rendah” dengan batas maksimal defisit APBD Tahun 2025 sebesar 3,35% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun 2025. Hasil perhitungan defisit APBD Pemkab Lingga Tahun 2025 berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah adalah sebesar 10,72% (Rp99.059.396.939,78 / Rp923.834.584.096,00), sehingga melampaui batas maksimal defisit sebagaimana ditetapkan dalam PMK.
​3) BUD belum menetapkan saldo kas minimal
​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 mengamanatkan BUD bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengeluaran dapat dibiayai dengan lancar. Namun, BUD saat ini belum menetapkan saldo kas minimal daerah yang harus dipertahankan dalam Kas Daerah sebagai salah satu strategi manajemen kas. Dengan demikian, Pemkab Lingga tidak dapat mempersiapkan saldo kas setiap saat guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah.
​c. Dana yang Telah Ditentukan Penggunaannya (Dana Earmarked) Digunakan untuk Kegiatan Lainnya
​Sisa saldo Kas di Kas Daerah pada Neraca per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp80.411.078,05. Hasil pemeriksaan atas data online monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), diketahui sisa dana yang telah ditentukan penggunaannya berupa DAU (Specific Grant), DAK-Fisik, dan DAK-Nonfisik pada Kas Daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp22.161.545.527,00 dengan perincian pada tabel berikut.
​Tabel 1.7 Perincian Sisa Dana Earmarked Seharusnya masih Berada di Kas Daerah per 31 Desember 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan indikator rasio kas diketahui bahwa rasio kas Pemkab Lingga Tahun 2025 adalah sebesar 0,17% (Rp172.670.712,05 / Rp103.004.671.580,83 x 100%), yang menunjukkan bahwa kas yang tersedia per 31 Desember 2025 hanya mampu membayar sebesar 0,17% dari keseluruhan Utang Belanja di luar Utang Belanja BLUD dan Dana Kapitasi FKTP.
​Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dan PMK Nomor 75 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah TA 2025, diketahui Pemkab Lingga memiliki kapasitas fiskal daerah dengan kategori “sangat rendah” dengan batas maksimal defisit APBD Tahun 2025 sebesar 3,35% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun 2025. Hasil perhitungan defisit APBD Pemkab Lingga Tahun 2025 berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah adalah sebesar 10,72% (Rp99.059.396.939,78 / Rp923.834.584.096,00), sehingga melampaui batas maksimal defisit sebagaimana ditetapkan dalam PMK.
​3) BUD belum menetapkan saldo kas minimal
​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 mengamanatkan BUD bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengeluaran dapat dibiayai dengan lancar. Namun, BUD saat ini belum menetapkan saldo kas minimal daerah yang harus dipertahankan dalam Kas Daerah sebagai salah satu strategi manajemen kas. Dengan demikian, Pemkab Lingga tidak dapat mempersiapkan saldo kas setiap saat guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah.
​c. Dana yang Telah Ditentukan Penggunaannya (Dana Earmarked) Digunakan untuk Kegiatan Lainnya
​Sisa saldo Kas di Kas Daerah pada Neraca per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp80.411.078,05. Hasil pemeriksaan atas data online monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), diketahui sisa dana yang telah ditentukan penggunaannya berupa DAU (Specific Grant), DAK-Fisik, dan DAK-Nonfisik pada Kas Daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp22.161.545.527,00 dengan perincian pada tabel berikut.
​Tabel 1.7 Perincian Sisa Dana Earmarked Seharusnya masih Berada di Kas Daerah per 31 Desember 2025.

Pos terkait