; charset=UTF-8" /> Maling Emas Milik Saudara Sendiri Ditangkap di Bali - | ';

| | 564 kali dibaca

Maling Emas Milik Saudara Sendiri Ditangkap di Bali

Tanjungpinang, Radar Kepri – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang membawa pelaku pencurian,pengelapan barang emas dari Denpasar Bali ke Tanjungpinang melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah dengan pesawat Citilink. Kamis (16/06) sekitar pukul 18:00 Wib.

Diketahui Pelaku bernama Mohammad Ardiansyah alias Dian sebelumnya berhasil diamankan di Guest House Puri Kencana Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali setelah melakukan koordinasi bersama tim Jatanras Polresta Denpasar.

Hal itu merupakan hasil penyelidikan dimana pelaku Dian telah melakukan pencurian emas milik saudaranya sendiri yang beralamat di Perumahan Griya Bestari Blok J. No. 22 Tanjungpinang yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2022.

Pelaku menggadaikan barang tersebut di dua tempat berbeda yakni Pegadaian UPC Sukarno Hatta dengan emas yang digadai
satu buah Kalung emas,dua buah Liontin,
satu buah Cincin emas merk chanel,
satu buah Gelang dengan total pencairan Rp. 28.500.000.

Ada juga di Pegadaian UPC Kampung Simpangan dengan emas yang digadai satu buah Kalung emas, satu buah Liontin, satu buah Cincin emas, dengan total Pencairan Rp. 29.300.000.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu di dampingi Kasatreskrim AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian emas dimana tersangka menggadaikan emas bersama temannya di pegadaian wilayah hukum Polresta Tanjungpinang dengan menggunakan KTP orang lain.

“Setelah kita Lidik, Kasatreskrim bersama tim didapatkan lokasi tersangka ternyata uang hasil tersebut sudah di gunakan untuk membeli barang-barang pribadi. Sekarang tim sudah membawa tersangka dari Bali langsung ke Polresta Tanjungpinang untuk tindak lanjut berikutnya,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan pelaku berada di Bali selama kurang lebih tiga bulan uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya.

Untuk pelaku dikenakan pasal KUHP 363 maksimal 5 tahun penjara.Ucapnya. (mona)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Jun 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek