MAKI Bakal Ajukan Pra Peradilan Terhadap Mangkraknya Dugaan Korupsi di DPRD Natuna
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mengendap dan tak tuntasnya proses hukum dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan DPRD Natuna di Kejaksaan Tinggi Kepri membuat koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia geram dan menegaskan akan mengajukan praperadilan ke Kejaksaan Agung Cq Kajati Kepri.
Hal ini disampaikan koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya, Selasa (22/12) menyikapi janji Kajati Kepri, Hari Setiyono SH MH yang akan mengevaluasi proses hukum kasus yang merugikan keuangan negara dalam hal ini APBD Natuna sebesar Rp 7,7 Miliar.
Menurut Boyamin Saiman, meskipun dirinya kenal dan dekat dengan Hari Setiyono semasa menjabat Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI. Namun tidak membuat MAKI sungkan mengajukan Pra Peradilan kalau kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna itu masih mengendap berkasnya di Kejati Kepri.
Ditegaskan Boyamin Saiman.”Kajati baru harus mampu menuntaskan perkara hingga ke Pengadilan Tipikor dalam jangka waktu maksimal 4 bulan. Jika tidak, maka Kami siap mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dg menyertakan Jaksa Agung sebagai Termohon I.”tulis Boyamin Saiman.
Ditambahkan Boyamin, pihaknya menunggu hingga Januari 2021 untuk memberi waktu pada Kejati Kepri menyelesaikan kasus tersebut.”Sampai Januari 2020 tak selesai juga, Kami dari MAKI akan masukkan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”pungkasnya.(irfan)