DPM PTSP Belum Jelaskan Dasar Pemberian IMB di PCW
Tanjungpinang, Radar Kepri-Menindaklanjuti dugaan puluhan bangunan yang berdiri disebalah Bank Mandiri Tanjungpinang, tepatnya dilokasi Pinang City Walk (PCW) diduga ilegal alias tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan, Selasa (22/12) media ini mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu ( DPM PTSP) Kota Tanjungpinang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini langsung turun kelapangan Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs,Muhammad Iksan, M,Si. tidak bisa dijumpai karena.”Bapak baru pulang tugas dari luar dan masih ada kegiatan. Kalau untuk kabidnya sedang berada diluar belum balik kekantor lagi.”Jawab salah satu pegawai kantor yang berada dibagian informasi.
Sampai berita ini dimuat media ini belum dapat menjumpai atau meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait dasar terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) puluhan bangunan ruko yang berdiri di sebelah Pinang City Walk(PCW).(mona)