; charset=UTF-8" /> Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Komisaris CV Prima - | ';

| | 1,102 kali dibaca

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Komisaris CV Prima

Patrik Pangestu alias Hoi Fat, komisaris CV Prima.

Patrik Pangestu alias Hoi Fat, Direktur CV Prima.

Batam, Radar Kepri-Pupus sudah harapan Patrik Pengestu alias Hoi Fat untuk menguasai semua keuntungan yang dihasilkan CV Prima setelah gugatan Taw Kining alias Kining, komisaris CV Prima dikabulkan Pengadilan Tinggi Riau yang memutuskan Taw Kining berhak menerima keuntungan 40% sesuai dengan yang tertulis dalam akte purusahaan CV Prima.

Hal ini diperkuat vonis Makamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi diajukan Patrik Pangestu alias Hoi Fat, direktur CV Prima. Dengan nomor Register 3007 K/PDT/2014 dan surat pengantar. W4.U8/583/HT/07/X/2014. Jenis permohonan kasus PDT tanggal masuk 24 November 2014.

Sebagaimana disebutkan dalam surat putusan MA, pemohon Hoi Fat alias Patrik Pangestu  selaku Direktur CV Prima, termohon/terdakwa Taw Kining alias Kining selaku komisaris CV Prima. Dalam kasasi perkara pemohon kasus Perdata antara Hai Fat alias Patrik Pangestu  melawan termohon komisaris CV Prima Taw Kining alias Kining yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Soltoni Mohdolly , SH MH. Mahdi Sorionda Nasotion, SH, M.HUM dan Prof DR Takdir Rahmadi SH, LLM dengan Panitera Pengganti (PP) Eko Budi Syupriyanto SH MH. memutuskan pada tanggal 28 agustus 2015 dengan amar putusan untuk pemohon di tolak.

Taw Kining alias Kining sebagai termohon, mengatakan sangat berysukur atas Putusan Hakim  Makamah Agung yang menangani kasus perkara Perdata yang dihadapinya.”Penegak hukum, hakim MA telah memutuskan dengan cara memberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam menegakan hukum.”kata Kining pada awak media ini, Kamis (24/09) di Nagoya, Batam.

Tentu.”Selanjutnya, kita akan menunggu petunjuk dari putusan hakim Makamah Agung, kapan akan di eksekusi tentang hak-hak saya. Dalam keuntung dari CV Prima selama ini, semenjak berdirinya CV Prima mulai dari tahun 1985 sampai 2013 lalu.”ujarnya.

Dalam ini, lanjut Kining.”Kita juga akan mengambil langkah hukum terhadap Patrik Pangestu alias Hoi Fat yang telah mencemarkan nama baik saya. Karena telah menuduh saya melakukan penggelapkan sebuah mobil dan penyerobotan sebuah rumah. Akan tetapi semua itu tidak terbukti dipangadilan, buktinya saya besas dalam persidangan. Maka, langkah selanjutnya akan membuat laporan polisi atas tuduhan itu.”katanya.

Sementara itu Patrik Pangestu alias Hoi Fat Direktur CV Prima di konfirmasi awak media melalui SMS handphone selulernya terkait hal diatas menjawab.”Siapa ini.”. Awak media ini mengatakan dari media online www.radarkepri.com.”Iya pak, sayakan dah lama kenal Bapak, nanti kita ketemu ya pak. Sekarang memang fikiran saya agak tergangu oleh ulah adik ipar saya itu, meraka tidak tau diuntung, dari kecil dibesarkan sekarang air susu, di balas air tuba.”jawabnya singkat.

Taw Kining mengatakan, dalam perkara Perdata ini, Patrik Pangestu alias Hoi Fat memakai jasa pengacara terkenal di negeri ini Hotma Sitompul.”Namun hakim telah memberikan keadilan terhadap dirinya dengan menolak permohonan Patrik pangestu alias Hoi Fat.”tambahnya lagi.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 25 Sep 2015. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek