; charset=UTF-8" /> Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa Dalam Perkara Aloy dan Herman Yosep - | ';

| | 100 kali dibaca

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa Dalam Perkara Aloy dan Herman Yosep

Kantor Kejari Tanjungpinang di Jalan Basuki Rachmat.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang. Penolakan atas kasasi tersebut tertuang dalam dalam amar putusan MA nomorĀ  1547/K/Pid/2024 dengan terdakwa Aloysius Dhango dan. Herman Yosep.

Kedua terdakwa dijerat melakukan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama sebagaimana rujukan pasal 170 dan 480 KUH Pidana dengan korban (pelapor) Djodi Wirahadikusuma.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra SH membenarkan telah menerima putusan dari MA tersebut.”Putusan di PN TPI, 1 bulan penjara, putusan di Pengadilan Tinggi Kepri, 3 bulan penjara.”terang pak Boy, sapaa akrab Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra SH.

Artinya, jaksa penuntut umum harus segera melaksanakan eksekusi putusan ini sesuai dengan vonis pengadilan Tinggi Kepri yakni 3 bulan penjara untuk kedua terdakwa (Aloy dan Herman) sebagaimana vonis MA yang dibacakan pada 12 November 2024 lalu.

Menindaklanjuti proses hukum ini, radarkepri.com mengkonfirmasi dengan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu SH. Apakah telah menerima putusan dari MA tersebut dan langkah hukum atas kasus tersebut melalui WA-nya, Kamis (22/01).

Kasi Pidum menjelaskan.”Kami baru terima putusan perkara dimaksud hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 kemarin, kami akan pelajari dulu untuk selanjutnya ke tahap eksekusi.”tulisnya.(red)

Ditulis Oleh Pada Kam 23 Jan 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek