; charset=UTF-8" /> Mahkamah Agung Hukum Kepala Badan Pengelola Perbatasan Anambas 1 Tahun Penjara - | ';

| | 1,528 kali dibaca

Mahkamah Agung Hukum Kepala Badan Pengelola Perbatasan Anambas 1 Tahun Penjara

 

 

Gedung Mahkamah Agung RI yang menghukum Drs Abu Hanifas selama 1 tahun penjara karena korupsi.

Gedung Mahkamah Agung RI yang menghukum Drs Abu Hanifas selama 1 tahun penjara karena korupsi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mahkamah Agung RI (MARI) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor  405/Pid.B/2010/PN.BTM tanggal 8 September 2011 yang membebaskan Drs Abu Hanifah M Si dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas Pemko Batam pada tahun 2004-2005 silam. MARI menyatakan Drs Abu Hanifah (54) terbukti bersalah dengan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan Mahkamah Agung itu dibacakan pada Kamis, 30 Agustus 2012 lalu oleh oleh Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Krisna Harahap, SH., MH. dan H. Surachmin, SH., MH. Hakim-Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Abu Hanifah merupakan mantan Kabag Aset dan perlengkapan Sekdako Batam yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Anambas. Saat itu Abu Hanifah merupakan PNS/KPA/PPK pada Proyek Pengadaan Kendaraan Dinas, Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2006 dengan anggota Ir Rusdi Ruslan MT (sekretaris), Raja Azmansyah, S.Sos, MT (anggota) Herman Rozie SSTP, M.Si (anggota) dan Agung Fithrianto (anggota).

Abu Hanifah didakwa karena kelebihan pembayaran pada pemenang tender atas mobil dinas yang dilakukan pada 2004-2005 silam, total nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Riau sebesar Rp 306,9 juta. Meskipun semua uang kerugian Negara telah dikembalikan, namun proses hukum terhadap Abu Hanifah terus berjalan hingga akhirnya ke MA.
Saat ini, Abu Hanifah diangkat oleh Bupati Anambas Drs H Tengku Muhtarudin sebagai kepala  Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kasu ini bermula pada tahuan 2008, dimulai dari penyelidikan Poltabes Batam yang dilanjutkan dengan permintaan audit yang dimintakan adalah Pertama Jenis Audit investigasi berdasarkan permintaan dari Poltabes Barelang sesuai dengan suratnya No.B-733/IV/2008/Reskrim tertanggal 30 April

2008 perihal permintaan perhitungan keuangan Negara.BPKP Riau menugaskan auditornya berdasarkan surat tugas Nomor : ST-379/ PW04/6/2008, tanggal 6 Juni 2008. Selanjutnya baru dari Polda Kepri meminta kembali untuk melakukan audit Perhitungan Keuangan Negara sesuai dengan suratnya Nomor : B/257/VII/2009/Dit.Reskrim tanggal 27 Juli 2009 Perihal Permohonan Audit Perhitungan Keuangan Negara yang dikirimkan ke kantor Perwakilan BPKP Propinsi Riau. Hasil audit diperoleh kesimpulan adanya penyimpangan yaitu terdapat pembayaran pajak BBNKB dan PKB dalam pengadaan kendaraan dinas Roda 4 dan Roda 2 tahun 2006 di Sekretariat Pemkot Batam. Auditor BPKP Riau menerangkan Pajak PKB dan BBNKB dibayarkan berdasarkan kontrak, harga yang dimasukkan di dalam kontrak adalah harga untuk plat hitam sudah termasuk pajak PKB dan BBNKB. Karenanya auditor BPKP Riau melakukan konfirmasi ke Dealer Capella dan Dealer Agung Automall, serta Dealer Indomobil harga niIai/harga dalam kontrak adalah harga untuk plat hitam.

Audit investigas BPKP Riau menyimpulkan, ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp.306.940.908,- yang merupakan pembayaran nilai pajak PKB dan Pajak BBNKB oIeh Pemkot Batam kepada rekanan yang ternyata menyimpang dari ketentuan yang ada dalam hal ini Perda No.4 Tahun 2006 dan Perda No. 13 Tahun 2002.

Atas perbuatannya, jaksa penuuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batam menjerat Abu Hanifah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menuntut, Drs Abu Hanifah M Si berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan. Jaksa juga menuntut pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Namun majelis hakim PN Batam yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pada 8 September 2011 membebaskan Abu Hanifah dari semua dakwaan jaksa. Atas vonis bebas tersebut, Kejaksaan Negeri Batam langsung mengajukan kasasi ke MA, lembaga peradilan tertinggi ini kemudian menghukum Abu Hanifah sebagaiman tertulis diatas.

Setelah lebih dari setahun vonis kasus tersebut dibacakan oleh majelis hakim MA, tersiar kabar, pihak Kejaksaan akan melakukan eksekusi dengan melibatkan Kejaksaan Ranai.”Pak Kajari memang ada di Terempa bang, ada kegiatan.”sebut sumber media ini yang meminta namanya tidak dipublikasikan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 21 Jun 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Mahkamah Agung Hukum Kepala Badan Pengelola Perbatasan Anambas 1 Tahun Penjara”

  1. Masyarakat menginginkan para koruptor itu dihukum sebeberat-beratnya jadi kelau seperti itu gimana bisa jera jadi pantas aja hukum itu tajam kebawah tumpul keatas.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek