; charset=UTF-8" /> Lukman SH, Oknum Jaksa "Pemeras" Ditahan di Rutan Kelas II A Tanjungpinang - | ';

| | 2,036 kali dibaca

Lukman SH, Oknum Jaksa “Pemeras” Ditahan di Rutan Kelas II A Tanjungpinang

Inilah Lukman SH, oknum jaksa pemeras dari Kejari Batam.

Inilah Lukman SH, oknum jaksa pemeras dari Kejari Batam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Oknum jaksa Lukman SH yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Sejak Rabu (15/10) Lukman ditahan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjungpinang di Jl Pemasyarakatan.

Informasi dijebloskannya Lukman SH ini dibenarkan seorang sipir di Rutan kelas II Tanjungpinang.”Iya bang, semalam sore, dia (Lukman, red) masuk.”kata sipir yang meminta namanya tidak dipublikasikan pada Radar Kepri, Kamis (16/10) melalui ponselnya.

Sipir tersebut juga menyebutkan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap Lukman tersebut.”Sama saja dengan tahanan lain bang, saat ini masih di ruang orientasi sebelum dipindahkan ke sel bersama tahanan lain.”terang sumber.

Pada kesempatan terpisah, Budi Nugroho SH, kuasa hukum Lukman SH yang dijumpai Radar Kepri di PN Tanjungpinang membenarkan telah lengkapnya berkas kliennya tersebut.”Sudah P21 (lengkap) bang, sekarang sudah di Kejari Batam dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang. “katanya.

Tersangka Lukman SH, diduga memeras dan menipu keluarga terdakwa (sekarang terpidana, red) narkoba sebesar Rp 240 juta. Dimana, dalam perkara tersebut Lukman SH merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Korban pemerasan, Dewi Wulandari Ningsih melaporkan Lukman SH itu pada Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada 02 November 2013. Dewi merupakan istri Suryanto yang ditangkap pada tanggal 8 Maret 2013 oleh Polda Kepri bekerjasama dengan Polda Jawa Timur. Suryanto di dakwa bekerjasama dengan Suwaibhatul Aslamiah alias Miah, dia  ditangkap di Batam dan Bram ditangkap di Jakarta dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu  (SS) seberat 4,5 kilogram.

Dewi menyebutkan,  21 Juni 2013 sekitar pukul 13.00 Wib, dia ditelpon Lukman, yang mengatakan agar suaminya diurus ,karena terancam hukuman mati atau seumur hidup. Tanggal 23 Juni 2013, Dewi dan ibu mertuanya berangkat dari Surabaya ke Batam dan bertemu dengan Lukman di Batam daerah Jodoh, dekat Hotel Planet. Agar suaminya tidak dijerat hukuman mati atau seumur hidup, Dewi diminta mengurus dengan menyediakann uang Rp 300 juta.

Lukman menjanjikan akan menuntut suaminya, antara 12 tahun  hingga 14 tahun dan putusan berkisar 10 tahun. Karena hanya Dewi memiliki uang Rp 250 juta di tabungan, Dewi menawarkan Rp 240 juta, penawaran itu diterima Lukman. Besoknya Dewi menyerahkan uang Rp 240 juta kepada Jaksa Lukman. Namun dalam persidang pada bulan September 2013, ternyata ketiga terdakwa dituntut hukuman 17 tahun penjara. PN Batam kemudian menghukum suami Dewi selama 13 tahun 3 bulan.

Terhadap perbuatanya, jaksa Lukman SH dijerat melanggar pasal 2, 3 dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Korupsi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek