LSM Pertanyakan Perkembangan Pengusutan Korupsi Bansos Batam
Batam, Radar Kepri- Proses hukum dugaan tindak Pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) kota Batam tahun anggaran APBD 2011 sebesar Rp 60 miliar nanya sebatas wancana. Padahal tim Satgassus Kejaksaan Tinggi RI telah menyita semua dukumen alat bukti (BB) dari pejabat terkait dikantor Kejaksaan beberapa pekan lalu.
Hal ini disampaikan Mulkansyah Ketua LSM NCW di Batam Centre, Senin (26/01). Padahal menurut Mulkansyah, beberapa waktu lalu Kajati Kepri, Sudung Situmorang SH MH berjanji akan menuntaskan proses hukum dugaan korupsi Bansos tahun 2011 tersebut usai pilkada pemilihan Gubernur walikota, Bupati di Provinsi Kepri.”Akan tetapi janji tinggal janji, ungkapan tinggal ungkapan sebulan sudah berlalu Pemilukada, belum ada tindakan nyata dari Kejasaan Tinggi Kepri tersebut. Bahkan, hingga Sudung Situmorang pindah menjabat Kajati DKI Jakarta.”terangnya.
Yang menjadi pertanyaan bagi pertanyaan bagi masyakat Kepri, mengapa Sudung Situmorang dipromosikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.”Padahal janji mereka akan menuntas proses hukum korupsi dana bansos Batam 2011. Saya kuatir dengan penegakan hukum di negeri ini, jangan- jangan kepindahan Sudung ada kaitannya dengen proses dugaan korupsi Bansos diatas.” jelasnya.
Mulkasnyah berharap KPK bisa ambil alih proses dugaan korupsi dana Bansos diatas.”Soalnya kalau mengharapkan Kejasaan dalam memberantas korupsi, jauh panggang dari api.”sebutnya.
Masih Mulkansyah.”Karaguan kita kepada intansi Kejasaan bukan tanpa alasan, buktinya kasus ini, Kejaksaan Agung telah menurunkan tim Satgasusnya Kepri, namun kelihatan juga tumpul.”ungkapnya.
Pada kesempatan terpisah, Asisten tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, N Rahmat SH MH kepada radarkepri.com menyebutkan.”Proses hukum kasus bansos Batam itu akan segera ditingkatkan ketahap penyidikan (dik). Sekitar bulan Februari 2016 ini akan kita tingkat ke tahap penyidikan.”katanya.
Pihaknya telah memanggil dan memintai puluhan orang saksi serta beberapa orang kepala dinas yang terkait kasus tersebut.”Saat ini kami masih mendalami dan memintai keterangan beberapa orang lagi.”pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang ini.(taherman/red)