; charset=UTF-8" /> Dua Bandar Judi Sie Jie Ditangkap Polisi - | ';

| | 2,025 kali dibaca

Dua Bandar Judi Sie Jie Ditangkap Polisi

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang “panen” tersangka judi. Dalam sehari saja, dua bandar judi jenis Sie Jie ditangkap berikut dua orang yang memasang (pemain). Dua bandar dan dua pemain ditangkap di dua tempat yang berbeda namun dihari yang sama, Minggu (24/01).

Penangkapan pertama terjadi pada pukul 14 00 Wib, Ar (55) seorang pemain judi ditangkap di Jl Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat. Polisi menyita bukti pemasangan nomor Sie Jie Ar senilai Rp 100 untuk beberapa nomor yang dipasangnya.
Nyanyian Ar, menyebut tempat dia memasang dan membeli kupon Sie Jie tersebut, yakni Yn (40). Pemilik sebuah kedai kopi ditanah merah, Tanjung Unggat ini dibekuk beberapa saat kemudian.”Dari tersangka Yn, selaku penjual sie jie tersebut, kita mendapatkan barang bukti (BB) berupa rekapan nomor sie jie yang dipesan pelanggannya, termasuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta.”terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan, didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Efendi, Senin (25/01) pada radarkepri.com.

Empat jam kemudian, polisi kembali meringkus Pr (40) di Jl MT Haryono.”Tersangka Pr ini memasanga nomor Sie Jie dan membayar uang pemasangan pada tersangka Sn(33).”terang Kasat Reskrim. Ditambahkan.””Penangkapan pertama kita lakukan terhadap tersangka Pr, selaku pemesan judi sie jie tersebut. Dari situ, kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap Sn, warga Gesek, Kabupaten Bintan, dan memiliki usahanya di Tanjungpinang, selaku penjualnya.”beber AKP Andri Kurniawan.
Dari tangan tersangka Sn,  masih kata Andri, pihaknya berhasil mengamangkan barang bukti berupa rekapan penjualan sie jie dari pemesannya, kemudian disimpang di dalam laptop milik tersangka.”Modus penjualan sie jie yang dilakukan terangka Sn ini, menggunakan sistim online. Jadi pemesannya bisa melalui pengiriman via internet, karena itu kita juga menyita sebuah modem.”bebera mantan Kasat Reskrim Polres Bintan ini.
Dijelaskan, pengungkapan dugaan kasus perjudian jenis sie jie  tersebut dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, tentang adanya aktifitas penjualan kupon jenis perjudian tersebut.”Informasi tersebut, langsung kita tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Hasil ternyata benar.” ucap Andri.
Perbuatan tersangka tersebut, lanjut Andri, dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP jo 303 bis KUHP tentang perjudian.”Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanjungpinang.”tegasnya.

Namun, judi cingkoko alias dadu guncang yang beroperasi hampir tiap malam belum tersentuh aparat penegak hukum hingga hari ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 25 Jan 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek