; charset=UTF-8" /> LSM Desak Kajari Batam “Berani” Tuntaskan Dugaan Korupsi Lampu Hias - | ';

| | 844 kali dibaca

LSM Desak Kajari Batam “Berani” Tuntaskan Dugaan Korupsi Lampu Hias

Yusril, Gintoyono dan Yusron SH MH

Ketua LSM Barelang,Yusril, Kadistako, Gintoyono dan Kajari Batam, Yusron SH MH

Batam Radar Kepri-Desakan agar pengusutan dugaan korupsi proyek lampu hias pada MTQ Nasional di Batam beberapa terus bergilir. Beberapa aktifis LSM di kota Batam minta Kejari Batam memeriksa dinas terkait guna menpertanggungjawabkan perbuatannya.

Desakan agar proses hukum dituntaskan disampaikan Yusril, ketua LSM Barelang pada awak radarkepri.com, Selasa (02/12) di Batam Center. Yusril menilai, proyek lampu hias MTQ Nasional tahun anggara (TA) 2014 dari APBD senilai  Rp 1.418.318.000 yang dilelang dinas Tata kota (distako) Batam dimenangankan PT Raja Mustika, berlamat dikomplek pertokoan Air Mas B2 Nomor 8 Batam penuh dengan dugaan KKN.”Karena  pemilik perusahaan pemenang  adalah ketua Akli  Batam, merupakan adik dari sekrataris dewan (sekwan) kota Batam.”jelasnya.

Disini, lanjut Yusril.”Kita menduga telah terjadi kongkalingkong, sebab  hampir semua proyek  yang  ada dinas PU dan Tata kota Batam dikuasai PT  Raja Mustika. Semua proses lelang proyek yang dimenangkan oleh PT.Raja Mustika tersebut, diduga telah diatur oknum panetia lelang  yang juga masih karabat sang pemilik perusahaan. Anehnya, lampu hias tersebut tidak nampak lagi wujudnya, bahkan bekasnya saja tidak tersisa.”terangnya.

Dilanjutkan Yusril.”Saya menduga, ada mark-up untuk modal sang pemilik perusahaan pada pileg  DPRD Batam  2014. Maka, kami aktifias LSM kota Batam dengan tegas meminta Kajari Batam Yusron SH MH menindak pelakunya, dengan profesional tidak takut dengan intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang tidak menginginkan terciptanya rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat.”harapnya.

Apalagi, tambah Yusril, dirinya mendengar dinas yang terkait telah dipanggil Kejaksaan Negeri Batam, akan tetapi dinas terkait tidak menghiraukan panggilan Kejaksaan.”Ini suatu pelecehan bagi penegak hukum yang terhomat di negara ini. Masa seorang atau pejabat setingkat kepala dinas, berani tidak menghadiri panggilan Kejaksaan. Apa lagi pemanggilan tersebut berhubungan dengan tindak korupsi, artinya ini suatu pelecehan terhadap lembaga penegak hukum.”terangnya.

Sementara itu, Gintoyo, Kadis Tata kota Batam dikomfirmasi awak media terkait hal diatas melalui SMS ke ponselnya, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.

Sedangkan Kajari Batam, Yusron SH.MH dikomfirmasi media ini terkait infomasi  pemanggilannya yang tidak digubris Gintoyono melalui SMS ke poneselnya, juga belum ada jawabannya.

Masyarakat berharap Kajari Batam serius mengungkap dugaan korupsi lampu hias MTQ ini sampai keakar-akarnya, demi tegaknya keadilan ditengah-tengah masyarakat.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 02 Des 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek