; charset=UTF-8" /> LSF Perwakilan Kepri Pemartabatan Negeri - | ';

| | 805 kali dibaca

LSF Perwakilan Kepri Pemartabatan Negeri

Abdul Kadir Ibrahim.

Budayawan dan Sastrawan Drs H Abdul Kadir Ibrahim MT

Tanjungpinang, Kepri Kepri-Budayawan dan sastrawan Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT yang akrab dipanggil Akib untuk ketiga kalinya diundang Lembaga Sensor Film (LSF) Pusat menjadi narasumber (pemakalah) pada diskusi dalam rangka Pembentukan Lembaga Sensor Film Perwakilan Provinsi Kepri dengan judul LSF, Pemda Kepri dan Pemartabatan Film.

Diskusi yang ketiga ini, bertajuk Fokcus Group Discussion (FGD) dalam rangka Persiapan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Fasilitasi Rencana Pembentukan Perwakilan LSF di Provinsi Kepulauan Riau, yang ditaja oleh Lembaga Sensor FILM, di Hotel Aston, Tanjungpinang,Jumat, 20 November 2015 ini.

Permintaan Akib sebagai narasumber tersebut, tertuang dalam surat Ketua LSF, Dr. Ahmad Yani Basuki, M.Si dengan Nomor:2088/K/LSF/XI/201, tanggal 12 November 2015. Abdul Kadir Ibrahim menjadi narasumber yang pertama dalam acara “Forum Sosialisasi Rencana Pembentukan Lembaga Sensor Film di Ibukota Provinsi Kepulauan Riau (Tanjungpinang)” dengan tema Melindungi Masyarakat dari Pengaruh Negatif Pertunjukan Film dan Iklan Film Melalui Kesadaran Swasensor, di Hotel Aston, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 25 September 2014.

Pada kesempatan itu Akib menyampaikan makalah dengan judul Swasensor Menyehatkan Bangsa Menonton Film Berbekal Budaya & Gurindam Dua Belas. Adapun undangan kedua dari LSF dalam acara “Sinkronisasi Pembentukan Perwakilan Lembaga Sensor Film (LSF) di Ibukota Provinsi Kepulauan Riau”, di Gedung Pertemuan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, 1 Desember 2014. Akib menyampaikan makalah dengan judul Keberadaan Lembaga Sensor Film Daerah.

Ketika ditanya tentang pembentukan LSF Kepulauan Riau, Akib mengatakan pembentukan itu terpulang kepada LSF dan Gubernur atau Pemerintah Provinsi Kepri sendiri. Meski demikian, Akib berpendapat, menyusul usai dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan antara Ketua  LSF dengan Gubernur Kepri tentang Pembentukan Perwakilan Lembaga Sensor Film di Provinsi Kepulauan Riau, 01 Desember 2014, LSF Perwakilan Provinsi Kepri sudah terbentuk.”Belum dibentuk, mungkin masih ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dengan matang antara LSF dan Pemda Kepri. Mungkin untuk segera membentuk LSF Perwakilan Kepri itulah, maka diskusi ketiga ini dilakukan lagi. Kita sebagai masyarakat Kepulauan Riau mestikah mendukung dan berharap LSF Perwakilan Kepri segera dibentuk. Akan lebih elok kalau dapat direalisasi awal tahun 2016 mendatang.”terang Akib.

Disinggung tentang isi makalahnya dalam acara tersebut, Akib mengatakan Film adalah karya seni, dan keindahan. Allah Maha Indah”, dan “Allah menyukai keindahan”. Adalah manusia diberikan ataupun dibekali potensi (kemampuan) oleh Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa dengan berbagai-bagai potensi, yang satu di antaranya adalah kesenian. Kesenian itupun banyak macam-ragamnya, yang di antaranya pula adalah film.

Sesuai UU RI Nomor 33 tahun 2009 Tentang Perfilman, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 1, dijelaskan yang dimaksud dengan film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Karena film adalah karya seni budaya, maka ianya dibuat, diciptakan dan dipertontonkan kepada khlayak ramai (masyarakat) sejatinya tidak mengabaikan keberadaan budaya, adat-istiadat, agama, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Karya seni film nisacaya pula sebagai perwujudan seni-budaya (budi-bahasa), yang pada akhirnya mencerminkan etika, moral, akhlaq suatu bangsa di mana film itu diciptakan (dibuat) dan diproduksi.

Dari film, maka bangsa-bangsa di berbagai belahan dunia dapat menyaksikan (menonton) dan memahami bangsa di mana film itu berasal. Karenya tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah digariskan undang-undang dan perturan yang berlaku. Jika “budi-bahasa” dalam film itu buruk, maka akan mengesankan kepada sesiapa saja menontonnya, termasuk dari bangsa-bangsa lain di dunia, bahwa demikianlah keberadaan bangsa di mana film itu berasal. Dalam kaitan ini, kalau kita rekatkan dengan “Gurindam Dua Belas” karya Pahlawan Nasional Bahasa Melayu-Indonesia, Raja Ali Haji, yang menegaskan “Jika hendak melihat orang berbangsa/ lihatlah kepada budi dan bahasa”. Film, sejatinya adalah citra dan cermin budi-bahasa suatu bangsa (negara), terutama bagi kita Indonesia.

Dewasa ini, Film Indonesia mempunyai payung hukum, yakni UU RI No. 33 tahun 2009 Tentang Perfilman, yang dalam Menimbang disebutkan: a. Bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman; b. bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi; c. bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia; d. bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia; dan  e. bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sebagai mempertegas UU Perfilman itu, diterbitkan PP RI No.18 Tahun 2014 Tentang LSF. Hal yang perlu diketahui para pihak di negeri Indonesia ini terkaitan dengan film, b ahwa film Indonesia dan film yang berasal dari negara manapun, sejatinya memberi manfaat, faedah, dan kebaikan bagi Indonesia. Berkaitan dengan ini, ditegaskan dalam Bab II Azas, Tujuan, dan Fungsi, Bagian Kesatu Azas, Pasal 2: Perfilman berazaskan: a. Ketuhanan Yang Maha Esa; b. kemanusiaan; c. bhinneka tunggal ika; d. keadilan; e. manfaat; f. kepastian hukum; g. kebersamaan; h. kemitraan; dan i. kebajikan. Dalam Bagian Kedua, Tujuan, Pasal 3, ditegaskan Perfilman bertujuan: a. terbinanya akhlak mulia; b. terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa; c. terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa; d. meningkatnya harkat dan martabat bangsa; e. berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa; f. dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional; g. meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan h. berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan. Terkait dengan Bagian Ketiga, Pasal 4, Perfilman mempunyai fungsi: a. budaya; b. pendidikan; c. hiburan; d. informasi; e. pendorong karya kreatif; dan f. ekonomi.

Film, menurut lelaki yang juga dikenal sebagai Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang ini,  mestilah memberi nilai yang baik (positif) kepada khalayak ramai, bangsa dan negara, baik dari segi seni,  budaya, moral, dan ekonomi bangsa, yang di dalam realisasinya adanya usaha perfilman. Sehingga kegiatan usaha perfilman pada intinya adalah untuk kebaikan dan kemajuan bangsa dan negara.   Berkenaan dan ini termaktub dengan jelas di dalam Bab III Kegiatan Perfilman dan Usaha Perfilman, Bagian Kesatu Umum, Pasal 5, yakni: Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

Mantan Kepala Dinas dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang itu menjelaskan lebih lanjut, muara ataupun akhir dari sebuah film itu terutama menyangkut “bisnis” keuntungan ekonomi, secara keuangan ataupun finansial bagi mereka yang membuat dan memproduksi setiap film, maka nyaris dapat dipastikan akan terjadi penyimpangan dari nilai-nilai budaya, dan agama. Apa yang dinamakan dengan forno grafi, pornoaksi, dan kekerasan akan menjadi warna dan wajah dominan di dalam setiap film yang berhasil diproduksi. Sehingga pada gilirannya semakin terbuka peluang dan kesempatan untuk benar-benar di luar batas etika, moral, akhlaq, budaya, agama dan keberadaan bangsa kita (Indonesia). Karena itu-sekali lagi-perlu diatur oleh sebuah UU, yang dalam hal ini sebagaimana UU disebutkan di atas.

Sosok budayawan dan sastrawan nasional yang sudah menerima beberapa penghargaan nasional dan internasional, antara lain Anugerah Sagang: Seniman Serantau (2013), menambahkan, dalam rangka proses wujudnya sebuah film di negeri kita ini, dan dapatnya diputar, ditayang ataupun ditontonnya film-film dari negara-negara manapun di Indonesia ini, diperlukan upaya penerajuannya, sehingga tidak bertentangan dan merusak kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama. Karenanya, di samping adanya UU tersendiri, mesti ada pula sebuah lembaga yang independen dan terpercaya untuk antara lain melaksanakan perintah UU tersebut. Bahwa kita sebagai suatu bangsa bersepakat, diperlukan “pengendalian” dan “pemartabatan” film yang hendak dibuat, diproduksi dan diedarkan atau ditayangkan. Dalam rangka itulah maka diperlukan sebuah lembaga yang khusus,  khas, dan independen yang menurut UU No. 33 tahun 2009 Tentang Perfilman dan PP Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film, dikenal dengan nama Lembaga Sensor Film (LSF).

LSF itu sendiri, dalam Pasal 58, ayat 1. LSF yang bersifat tetap dan independen, ayat 2. LSF sebagaimana dimakasud ayat (1) berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, ayat 3. LSF bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri, dan ayat 4. LSF dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi. LSF sebagai sebuah lembaga mestilah mempunyai “pekerjaan”, yang antara lain sejalan dengan Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 9 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sensor film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.

Berkenaan dengan keberadaan Pemerintah Daerah Provinsi terhadap pembentukan dan berlangsungnya LSF Perwakilan Provinsi Kepri, dikatakan Akib, perlu dipahami dan dimaknai bahwa  LSF merupakan “perpanjangan tangan” dan sekaligus sebagai “mitra” pemerintah, baik pusat maupun daerah di dalam “memolekkan” hasil-hasil film yang dibuat, diproduksi dan ditayangkan. Adapun Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah dijelaskan di dalam Bab V Kewajiban, Tugas, dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 51, bahwa pemerintah berkewajiban: a. memfasilitasi pengembangan dan kemajuan  perfilman; b. memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman; c. memberikan bantuan pembiayaan apresiasi film dan pengarsipan film; dan d. memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. Dalam Pasal 52, Pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional dengan memperhatikan masukan dari badan perfilman Indonesia. Adapun Pasal 53, Pemerintah berwenang memberikan keringanan pajak dan bea masuk tertentu untuk perfilman.

Sedangkan Pemerintah Daerah, sebagaimana Pasal 54, yang menegaskan Pemerintah daerah berkewajiban: a. memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman; b. memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film; c. memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan
d. memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.

Di dalam Pasal 55, Ayat (1) Pemerintah daerah mempunyai tugas: a. melaksanakan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional; b. menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah; dan c. menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman. Ayat (2) dalam menetapkan kebijakan dan rencana perfilman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemerintah daerah mengacu pada kebijakan dan rencana induk perfilman nasional. Dalam Pasal 56, Pemerintah daerah berwenang untuk memberikan keringanan pajak daerah dan retribusi daerah tertentu untuk perfilman.

Bila demikian halnya, kata suami Hj. Ermita Thaib, S.Ag itu, maka Pemerintah Daerah dapat berperan secara nyata, aktif dan tidak perlu ragu-ragu di dalam suatu produksi film dan keberadaan LSF di daerah. Pemerintah daerah mesti menjadi pihak yang dapat memanfaatkan kedudukan dan fungsinya di dalam memajukan film dan LSF di daerah. Dengan demikian, film menjadi bagian terpenting pula di daerah dalam rangka pelestarian, pengembangan dan pemanfaat seni-budaya di daerah untuk kemajuan masyarakat daerah, bangsa dan negara. Pemerintah daerah mesti menyadari dan memposisikan diri sebagai pihak yang berkepentingan dengan pembuatan film dan berjalannya LSF sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga film yang diproduksi dari luar daerah ataupun di daerah itu sendiri dapat memberikan kebaikan dan kemajuan yang signifikan bagi daerah maupun nasional. Karenanya, mesti dapat bersanding dan bersinergi dengan masyarakat, para pihak pembuatan film dan LSF. Pemerintah Daerah sebagai satu di antara para pihak berkewajiban memartabatkan karya film dan LSF di daerah.

Dibentuknya LSF Perwakilan “Negeri Segantang Lada” Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, menurut ayah novelis remaja Tiara Ayu Karmita, niscayalah berpijak ataupun bertitik-tolak dari strategisnya kawasan ini dalam ruang lingkup perfilman, baik dari kacamata nasional maupun internasional. Suatu kenyataan, kawasan Kepulauan Riau secara geografis memang berbatasan dan berdepan langsung dengan beberapa negara sebagai tetangga, terutama Singapura,  Kamboja, Vietnam dan Malaysia. Kawasan ini telah semulajadi sebagai sebang bagi Indonesia dalam bersempadan dengan beberapa negara tersebut. Ianya tak terbantahkan berkedudukan sebagai daerah perbatasan. “Karenanya, rempuhan dunia globalpun, yang pastilah juga memberi dan membawa dampak buruk, tak luput dari kawasan ini,” tegas ayah juga dari Safril Rahmat dan Sasqia Nurhasanah itu.

Pembentukan LSF perwakilan Kepulauan Riau, kata lelaki yang sudah 20 tahun menjadi ASN dan mendapat penghargaan SATYALANCANA KARYA SATYA X TAHUN dari Presiden Republik Indonesia, Dr. H. Sosilo Bambang Yudoyono (20 Juli 2010) dan SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN dari Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (07 Agustus 2015), karena pada esensialnya segala kriteria yang menjadi “dalil” alasan pembentukannya, ada di Kepulauan Riau.

Sebagaimana dikatakan,  Dr. Muchlis PaEne dalam suatu acara pembentukan LSF (2014), untuk membentuk LSF Perwakilan Provinsi, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi yaitu strategi kewilayahan yang meliputi potensi penduduk, potensi keragaman budaya, potensi ekonomi sosial dan kerawanan perbatasan. Selain itu kriteria lain yang harus dipenuhi adalah keberadaan media seperti rumah produksi, bioskop, stasiun TV, peredaran cakram optic dan yang paling penting adalah repon Pemerintah Daerah.

Respon Pemerintah Daerah, lanjut Akib tak sekedar dalam “kata-kata” melainkan dalam kebijakan yang dirancang dengan program dan direalisasikan dengan berbagai-bagai kegiatan. Tak sekedar memposisikan sebagai Pemerintah Daerah dalam tugas-tugas dan fungsinya secara umum, melainkan lebih khusus yakni menyangkut tenaga dan pendanaan di dalam pembuatan film dan keberadaan LSF di daerah. Dengan demikian, maka segala potensi seni-budaya, sumber daya manusia dan sumberdaya lainnya yang ada (tersedia) di daerah berkaitan dengan perfilman dapat memberi manfaat dan faedah yang banyak dan luas kepada masyarakat tempatan,  daerah, bangsa dan negara. Secara wujud dapat sejalan dengan apa yang dimaknai sebagai “local jenius”.

Dengan begitu, pungkas Abdul Kadir Ibrahim, sudah tibalah waktunya-paling lambat awal tahun 2016 mendatang-LSF bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sudah dapat membentuk Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang dengan keanggotaannya sudah siap pula dipilih serta dilantik. Mari kita sokong LSF dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam ikhtiar pembentukan LSF Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau! Mari kita sambut dengan semangat pengabdian hakiki, dan sebagai dalam rangka: Pulau Pandan jauh di tengah/ Gunung daik bercabang tiga/ hancur badan dikandung tanah/ budi yang baik dikenang juga// Pisang emas dibawa berlayar/ masak sebiji di atas peti/ utang emas dapat dibayar/ utang budi dibawa mati. “Gajah mati meninggalkan gading// Harimau mati meninggalkan belang// Manusia mati meninggalkan nama// Nama yang baik/ nama dikenang// Nama dikenang/ hidup terbilang. Dan sekali lagi, selamat pembentukan LSF Provinsi Kepulauan Riau.(redaksi)

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek