; charset=UTF-8" /> Lokasi Pusat Pemerintahan Pemkab Lingga Melanggar SK Menhut - | ';
'
'
| | 1,048 kali dibaca

Lokasi Pusat Pemerintahan Pemkab Lingga Melanggar SK Menhut

H Alias Wello S Ip

H Alias Wello S Ip.

Lingga, Radar Kepri-Berdasarkan SK Menhut No 463/Menhut-II/2013, tanggal 27 Juni 2013, lokasi pusat pemerintahan Kabupaten Lingga di Bukit Kanti, Daik. Ternyata di dalam lokasi hutan produksi terbatas (HPT). Sesuai dengan ketentuan, di lokasi HPT tidak diperbolehkan melakukan perubahan fungsi hutan, tanpa ada izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan.
Hal ini diungkapkan mantan ketua DPRD Lingga, H Alias Wello S Ip pada sejumlah wartawan, Rabu (6/11).”Apapun bangunan yang dilakukan dalam HTP, bila tidak ada izin pelepasan kawasan hutan adalah melanggar hukum. Pemkab Lingga dan DPRD Lingga, harus bertanggung jawab secara hukum tentang pembangunan yang telah dilakukan di kawasan (hutan) ini,” tegas H Alias Wello S Ip.
Menurutnya, pembangunan gedung perkantoran pemerintah di kawasan Bukit Kanti, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Aparatur penegak hukum, meski bertindak memanggil eksekutif dan legislatif yang telah melakukan floating anggaran pembangunan untuk kawasan hutan yang belum dilepaskan.
Menurut Wello, sapaan Alias Wello.”Jangan hanya masyarakat kecil yang menebang kayu di hutan, untuk mencari sesuap nasi saja yang dapat diproses hukum. Tapi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan bersama antara DPRD Lingga dan Pemkab Lingga dibiarkan.”ujar Alias.
Seharusnya, sambung Ketua Ormas Nasdem Kepri ini, sebelum melakukan pembangunan pusat pemerintah di Bukit Kanti ini, Pemkab Lingga harus mengurus hak pelepasan kawasan hutan dari Menhut. Demikian juga dengan DPRD Lingga, sebelum menyetujui posting anggaran seyogianya mempertanyakan status kawasan yang hendak dibangun.”Mengapa dipaksakan membangun di kawasan yang belum clean dan clear. Ada apa antara DPRD dengan eksekutif,” tanyanya.
Alias juga heran, berbagai pelanggaran yang dilakukan Pemkab Lingga dengan pengunaan lahan, mulai diberikannya izin tambang untuk kawasan hutan yang belum mendapatkan izin pelepasan, hingga pembangunan pusat pemerintahan yang juga statusnya HPT, tidak tersentuh oleh penegak hukum di Indonesia, khususnya Kabupaten Lingga.”Undang-undang kehutanan telah jelas dilanggar, mengapa masih dibiarkan.”tanya Alias.

Janji Kapolres Lingga AKBP Puji Santosa SH untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan akan fokus memberantas korupsi seperti sedang di uji. Karena, diduga telah terjadi tindak pidana dalam penetapan pusat ibukota Kabupaten Lingga dilahan HPT yang melibat Bupati dan DPRD-nya.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Jum 08 Nov 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek