Lima Tersangka Curat di Tiga TKP Ditangkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di jalan Kijang lama Tanjungpinang, Rabu (15/06) pukul 03.00 Wib.
Tersangka pertama berinisial AT (15) ditangkap karena laporan oleh korban bernama Kiki, korban curat. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, pada pukul 14 00 Wib dilakukan penangkapan 2 tersangka lagi yaitu BF (15) dan RAP (19).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa obeng, sebuah tang warna kuning, gunting dan handphone merk nokia warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali bersama dengan tersangka yang baru ditangkap yaitu BS (21) dan Ea (20).
Saat ini Pihak Kepolisian resort Tanjungpinang mengamankan kelima tersangka di Mapolres Tanjungpinang. Polisi masih melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(irfan)