; charset=UTF-8" /> Lima Tersangka Curat di Tiga TKP Ditangkap - | ';

| | 2,692 kali dibaca

Lima Tersangka Curat di Tiga TKP Ditangkap

Inilah 5 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangkap Polres Tanjungpinang.

Inilah 5 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangkap Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di jalan Kijang lama Tanjungpinang, Rabu (15/06) pukul 03.00 Wib.

Tersangka pertama berinisial AT (15) ditangkap karena laporan oleh korban bernama Kiki, korban curat. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, pada pukul 14 00 Wib dilakukan penangkapan 2 tersangka lagi yaitu BF (15) dan RAP (19).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa obeng, sebuah tang warna kuning, gunting dan handphone merk nokia warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali bersama dengan tersangka yang baru ditangkap yaitu BS (21) dan Ea (20).

Saat ini Pihak Kepolisian resort Tanjungpinang mengamankan kelima tersangka di Mapolres Tanjungpinang. Polisi masih melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Jun 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek