; charset=UTF-8" /> Libur Dihari Kerja, Wabup Anambas Janji Berikan Sanksi Keras - | ';

| | 4,319 kali dibaca

Libur Dihari Kerja, Wabup Anambas Janji Berikan Sanksi Keras

Abdul Haris, Wakil Bupati Anambas

Abdul Haris, Wakil Bupati Anambas.

Terempa, Radar Kepri -Wakil Bupati Kabupaten Anambas, Abdul Haris mengancam akan menindak tegas oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memanfaatkan hari libur yang saling berdekatan dengan meliburkan diri, serta mengabaikan tugas dan kewajibannya selaku PNS.

Wabup selaku orang nomor dua di kabupaten Anambas mengaku tidak akan segan-segan memberi sanksi tegas kepada PNS yang tidak mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati kepada oknum yang memanfaatkan momen itu. Haris sapaan Wabup KKA saat dikonfirmasi mengatakan.”Pada bulan Mei khususnya pada minggu ini, memang banyak terdapat hari libur bersama seperti Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Selasa (27/5) kemarin kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada Kamis (29/5). Kita tentunya tetap menghimbau pada pegawai negeri dan honorer untuk tetap masuk kerja pada Senin (26/05) dan Rabu (28/05). Itu merupakan suatu tugas dan amanah yang diberikan kepada kita, dan harus di jalankan sesuai porsi pekerjaan masing-masing.”tegasnya,

Ditambahkan Wabup.”Kita kan digaji, di beri tunjangan dan honor sudah pasti ada kontribusinya. Artinya ada timbal balik, maka dari itu kita sama- sama bekerja untuk kemajuan daerah tempat kita sekarang ini. Tapi bila kita manfaatkan waktu-waktu tertentu seperti hari kejepit tadi, saya kira itu sangat membohongi diri,”jelasnya.

Soal kedisplinan pegawai, memang beberapa kali sempat disinggung oleh Abdul Haris dalam beberapa kesempatan. Menurutnya, oknum pegawai yang memanfaatkan hari libur Nasional, tetapi juga sudah melalaikan tugasnya. Sejumlah sanksi-pun sudah disiapkan kepada oknum pegawai yang terbukti melalaikan tugasnya ini.”Saya sudah beberapa kali sampaikan tentang kedisiplinan pegawai ini. Tapi, bila ada oknum pegawai yang melalaikan tugas dan kewajibannya serta memanfaatkan hari kejepit seperti yang disampaikan tadi. Saya kira kita sangat membohongi diri. Artinya, kalau satu hari itu kalau kita hitung satu bulannya, berarti ada sesuatu yang kita kerjakan dan kita makan uang itu. Sekarang kembai lagi kepada personal pegawainya. Saya harap mereka menyadari akan hal itu.”terangnya.

Sejumlah sanksi-pun, diakui Haris bakal diberikan kepada oknum pegawai yang melanggar ini. Meski enggan berbicara lebih jauh teknis sanksi yang akan diberikan, namun dirinya menyebut hal tesebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).”Tindakan tegas sesuai dengan Perbup itu kita jalankan terus, tetap mengacu kesana. Sekarang tergantung kepada personalnya, saya harap mereka menyadari akan hal itu. Mudah-mudahan tidak manfaatkan hari kejepit itu, untuk meliburkan diri. Tapi, manfaatkanlah dengan melaksanaka tugas kita sebagai pegawai negeri maupun honor.”pungkasnya.(yuli)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Mei 2014. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek