; charset=UTF-8" /> Lego Jangkar Tanpa Ijin, WN Korsel Disidangkan - | ';

| | 113 kali dibaca

Lego Jangkar Tanpa Ijin, WN Korsel Disidangkan

Baek Jinseon, warga Korsel yang disidangkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Baek Jinseon, warga negara Korea Selatan (Korsel) disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/04). Dia diadili karena kapal yang dinahkodainya, MT. No.7 SJ Gaslego jangkar tanpa ijin diperairan Indonesia.

Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Bob Sulistian SH dari Kejati Kepri diuraikan kronologis penangkapan Baek Jinseon hingga pasal yang menjeratnya.

Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira jam 06.45 Wib bertempat di Perairan Utara Tanjung Berakit pada posisi 01° 21’ 43” U – 104° 38’ 35” T di wilayah Perairan negara Indonesia masuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Tanjungpinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini. Baek Jinseom selaku nahkoda yang tidak mematuhi ketentuan,tata cara berlalu-lintas, alur pelayaran, sistem rute, daerah pelayaran lalu-lintas kapal, sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Awalnya, 03 Februari 2020 sekira pukul 16.35 Wib Kapal MT. No.7 SJ Gas berbendera Korea Selatan milik SJ Tanker Co. Ltd. yang beralamat di RM 503 Bosung Building 78-21 Jungang-Dong 4 Go Jung-Gu, Busan, Korea Selatan dengan Chief Executive Officer perusahaan atas nama PARK SUNG JIN berlayar dari Pelabuhan Anyar Merak Banten, membawa 14 kru termasuk nahkoda yaitu Terdakwa BAEK JINSEON tanpa membawa muatan dengan tujuan negara Singapura sesuai dengan Port Clearance ke negara Singapura.

Dalam perjalanan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekira pukul 04.55 Wib Kapal MT. No.7 SJ Gas bendera Korea Selatan berkomunikasi dengan owner di Singapura agar Kapal lego jangkar dengan maksud menunggu instruksi lebih lanjut dari owner perusahaan yang berada di Singapura. Padahal Kapal dalam keadaan kondisi baik dan laik laut, yang semestinya Kapal MT. No.7 SJ Gas berbendera Korea Selatan berlayar di lintas damai dan melintas harus terus menerus, langsung serta berlayar secepat mungkin.

Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira jam 06.45 bertempat di Perairan Utara Tanjung Berakit pada posisi 01° 21’ 43” U – 104° 38’ 35” T KRI Lemadang – 632 yang sedang melakukan patroli melihat posisi Kapal MT. No.7 SJ Gas bendera Korea Selatan yang berada di perairan Indonesia lalu mendekati lambung Kapal MT. No.7 SJ Gas berbendera Korea Selatan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan. Kemudian saksi APRILDO ALDI, saksi CHANDRA KRISTANTO, SH dan saksi SUMARNO naik ke lambung Kapal MT. No.7 SJ Gas bendera Korea Selatan lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Kapal MT. No.7 SJ Gas bendera Korea Selatan saat lego jangkar di posisi 01° 21’ 43” U – 104° 38’ 35” T yang berada di perairan laut teritorial Indonesia tidak memiliki surat izin lego jangkar selama 2 hari dari tangggal 06 Februari 2020 sampai dengan tanggal 08 Februari 2020 dari pihak yang berhak yaitu Syahbandar Tanjung Uban.

Suasana sidang Baek Jinseon.

 

Atas perbuatanya, Baek Jinseom didakwa melanggar pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketua majelis hakim, Admiral SH MH dalam persidangan menggunakan juru bahasa untuk menjelaskan penyebab Baek Jinseom disidangkan. Sidang hari menghadirkan saksi dari pihak penangkap (TNI AL) namum jaksa tidak bisa menghadirkan saksi padahal sudah mengirimkan panggilan. Akhirnya keteragan saksi dibacakan.

Usai keterangan saksi dibacakan, terdakwa Baek Jensiom yang tidak ditahan itu melalui penerjemahnya menyatakan mengerti. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung hanya sekitar 20 menit. Hakim Admiral SH MH kemudian menyampaikan akan melakukan persidangan setempat (PS) di tempat kapal tersebut dititipkan yakni di pelabuhan Fasarkan Tanjung Uban, Bintan.”Kami akan turun kelapangan mengecek kapal itu.”terang Admiral SH MH yang juga ketua PN Tanjungpinang ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 15 Apr 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek