; charset=UTF-8" /> Layani Pembeli Air Kelapa, Uang Janiti Raib Rp 4 Juta - | ';

| | 1,443 kali dibaca

Layani Pembeli Air Kelapa, Uang Janiti Raib Rp 4 Juta

Terdakwa Valentinus alias Valen yang mencuri uang Janiti di warung Cak Di.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Gara-gara melayani pembeli air kelapa senilai Rp 5000, uang dilaci milik Janiti sebanyak Rp 4 juta raib digondol maling.

Barulah 3 bulan kemudian, Valentinus alias Valen berhasil ditangkap polisi setelah uang tersebut habis dipakainya.

Hal ini terungkap dalam persidangan saat Janiti dihadirkan sebagai saksi korban. Bahkan dengan bahasa Pati yang kental, Janiti meminta pada pelaku untuk mengembalikan uang yang dicuri pelaku tersebut. Namun terdakwa Valen yang telah 6 kali masuk penjara dari berbagai kasus ini berucap.”Sudah habis untuk keperluam sehari-hari.”katanya.

Tak hilang akal, hakim Edawart Marudut P Sihaloho SH MH meminta Janiti mengiklaskan dan memaafkan serta meminta agar terdakwa Valen mendoakan agar korban (Janiti) didoakan agar rezekinya dimurahkan.”Amin..amin.”ucap Janiti spontan yang mengundang tawa pengunjung sidang.

Dalam surat dakwaan jaksa diuraikan, aksi pencurian terjadi Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekira jam 15.00 Wib saat itu terdakwa berjalan kaki dari Gang Swadaya Tanjung Unggat menuju ke Rumah Makan CAK DI untuk makan.

Sesampainya di Rumah Makan CAK DI, terdakwa duduk di dalam Rumah Makan tersebut dan langsung memesan makanan untuk terdakwa makan, tidak beberapa lama kemudian saksi JANITI datang menghampiri terdakwa sembari membawakan makanan yang dipesan terdakwa sebelumnya. Setelah itu saksi JANITI kembali duduk di kursi yang ada di dekat meja kasir Rumah Makan tersebut.

Lalu saat terdakwa sedang menyantap makanan yang dipesannya tersebut, terdakwa sempat melihat saksi JANITI sedang menghitung uang tunai yang ada di laci meja kasir tersebut, kemudian saksi JANITI menyimpan uang tunai yang telah dihitungnya tersebut sebesar Rp. 4.000.000 ke dalam 1 (satu) buah dompet merk Abiie Collection warna biru dan meletakkan dompet tersebut di dalam laci yang ada di meja kasir Rumah Makan tersebut.

Beberapa saat kemudian saksi JANITI pergi ke bagian depan Rumah Makan tersebut untuk melayani seseorang yang membeli air kelapa muda yang dijual di Rumah Makan CAK DI, sementara itu 1 (satu) buah dompet merk Abiie Collection warna biru yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000, tidak dibawa oleh saksi JANITI, lalu terdakwa yang sebelumnya sempat melihat 1 (satu) buah dompet merk Abiie Collection warna biru yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 yang disimpan saksi JANITI di laci meja kasir yang ada di Rumah Makan CAK DI dan terdakwa yang juga mengetahui bahwa keadaan di sekeliling terdakwa serta saat itu di Rumah Makan CAK DI tidak ada orang lain ataupun pembeli yang ada kecuali terdakwa.

Kemudian terdakwa berjalan mendekati meja kasir tersebut yang hanya berjarak lebih kurang 3 meter dari meja dimana terdakwa duduk, selanjutnya terdakwa langsung mengambil uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari dalam 1 (satu) buah dompet merk Abiie Collection warna biru yang disimpan didalam laci meja kasir dan menyimpan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut ke dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang terdakwa gunakan saat itu, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan Rumah Makan CAK DI dengan menggunakan ojek.

Terdakwa dalam mengambil uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut adalah tanpa seizin atau sepengetahuan saksi JANITI.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi JANITI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH. Pidana.

Sidang dilanjutkan Selasa (17/09) dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 10 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek