; charset=UTF-8" /> Laurence M Takke Jadi Saksi Kasus Pengrusakan - | ';

| | 862 kali dibaca

Laurence M Takke Jadi Saksi Kasus Pengrusakan

Saksi Agus Armansya saat memberikan keterangan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang pengrusakan tanaman di lahan di Galang Batang, kecamatan Gunung Kijang, kabupaten Bintan dengan terdakwa Joni Lausu alias Johny Lauso, hari ini Selasa (11/10) hadirkan tiga orang saksi yakni Agus Armansyah, Ostianus dan Lurence M Takke.

Saksi Agus merupakan pemilik lahan yang merupakan karyawan CV Libra milik Mr Lee dan namanya dipakai untuk membeli lahan.”Saya tahunya luas lahan yang dibeli itu sekitar 2 hektar. Hanya ada tanaman bakau yang ada disitu.”ujarnya.

Saksi juga mengungkapkan lahan tersebut merupakan bekas dermaga tambang pasir darat.”Pasir ditambang didaerah lain, dibawa keluar dari situ. Letaknya di ujung dan laut akhirnya.”ujarnya. Terhadap keterangan ini, terdakwa Johny Lauso membenarkan dan tidak keberatan.

Terdakwa Johny Lauso.

Selanjutnya persidangan mendengarkan keterangan saksi Ostianus mengaku bekerja sebagai penjaga taman wisata di Gunung Kijang dan setiap hari melewati lahan itu, namun sejak tahun 2019 bekerja dengan Laurence M Takke.”Disepanjang jalan tanaman bambu, kelapa, jeruk dan mangga. Tapi didalam lahan saya tidak tahu pak.”katanya.

Menurut saksi Ostianus, dilahan tersebut ada jalan yang menuju lokasi wisata.”Ambok dan Rafael menjaga lokasi tersebut. Ada bos kami yang suruh jaga lahan.”ujar saksi mengulang ucapan Ambok tanpa mengetahui siapa nama siapa bos mereka.

Saksi Ostianus mengaku ada melihat alat berat dilokasi tersebut melakukan clearing pada tahun 2019.”Yang mengarahkan memberi komando Jony Lauso. Pak Lauren ada disitu, tapi tidak setiap hari.”katanya.

Menurut Ostianus, Lauren pernah mengatakan lahan yang di landclearing dan dijaga Ambok bersama Rafael masuk dalam lahan miliknya.

Saksi Laurence M Takke.

 

Saksi ketiga, Laurence M Takke mengetahui hadir sebagai saksi dalam kasus pengrusakan tanaman.”Lokasi lahan atas nama Zuherman, Maimunah, Johny Lauso, Abdul Rahim, Arang dan Agus Armansah. Tanah itu milik saya (pribadi) membeli perusahaan dan aset PT Libra dan CV Libra Cooperation.”terangnya.

Menurut Laurence, dirinya menyuruh melakukan pembersihan lahan karena memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah yang dibelinya. Pembersihan dilakukan agar dapat melakukan pengukuran ulang dan meletakan batas ulang.

Saksi Laurence mengaku pernah bertemu Kui Cong (pelapor) dihadiri sejumlah pihak agar ada solusi.”Namun saat telah bertemu, Kui Cong tidak turun dari mobil. Sehingga tidak ada penyelesaian.”terangnya.

Lauren mengungkapkan, dalang utama penggelepan aset PT Libra dan CV Libra Cooperation yakni Bambang Prayitno alias Ahui telah ditangkap Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta setelah buron selama 2 tahun.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 11 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek