; charset=UTF-8" /> Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Gelar Apel Deklarasi Halinar - | ';

| | 156 kali dibaca

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Gelar Apel Deklarasi Halinar

Tanjungpinang, Radar Kepri – Apel Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Deklarasi Zero Handphone, Pungutan liar, dan Narkoba (HALINAR) di Lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (8/5)

Kegiatan Halinar tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Dwi Nastiti, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono dan Pejabat Struktural, Staf, dan Seluruh Regu Pengamanan Lapas Narkotika (kecuali yang berdinaa pagi).

Dalam kesempatannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam mengatakan saya menegaskan komitmen yang harus dilaksanakan dengan konsekuwesi dan konsentesi dari seluruh jajaran pemasyarakatan.

Untuk berusaha menuju zero halimar Handphone, Pungutan liar, dan Narkoba.”Saya sampaikan kita belum sempurna tapi kami terus berusaha menjadi lebih baik.”tegasnya

Dilanjutkan.” Kita bertransformasi menuju semakin pasti dan berakhlak untuk indonesi maju”ujarnya.

Pelaksanaan giat hari ini dilakukan secara mendadak tidak diberitahukan kepada siapapun tujuannya.”Saya ingin melihat bagaimana situsi di Lapas Narkotika kelas IIA contohnya bagian dapur, bengkel, ruang rehabilitas. Fasilitas di Lapas Narkotika ini sudah sesuai standart.”ucapnya.

Lanjut Safar, saat melakukan pengecekan blok Rehabilitasi dirinya sangat terharu bagaimana lembaga pemasyrakatan membina mental mereka untuk tetap bersemangat untuk menjadi lebih baik kedepan, karena itulah tugas pemasyarakatan, pungkasnya (mona)

Ditulis Oleh Pada Sen 08 Mei 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek