; charset=UTF-8" /> Lantamal IV Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah ke Malaysia - | ';

| | 991 kali dibaca

Lantamal IV Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Pasir timah yang diamankan Lantamal IV Tanjungpinang.

Pasir timah yang diamankan Lantamal IV Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri – Penyelundupan 10 ton pasir timah oleh KM Kurnia 6 akan dibawa ke Malaysia ini digagalkan tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang di perairan pulau Singkep, Kabupaten Lingga Minggu malam (18/12/2016). Dari penangkapan itu tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang berhasil mengamankan pasir timah sebanyak 10 ton senilai Rp. 8 milyar. Selain itu berhasil juga diamankan satu orang nahkoda serta tiga orang ABK.
Komanda Lantamal IV Tanjungpinang Laksama Pertama (Laksma) TNI S. Irawan mengatakan proses penangkapan KM Kurnia 6 GT 23 bermula dari informasi yang didapat oleh tim WFQR tentang adanya kegiatan pemindahan timah dari kapal-kapal ikan ke KM Kurnia 6. Berbekal informasi tersebut, tim WFQR dengan menggunakan KAL Mapor nomor lambung II-4-64 ditengah cuaca yang buruk dan gelombang tinggi bergerak menuju target.
Tim WFQR akhirnya berhasil menemukan target disebelah timur pulau Singkep, selanjutnya dilakukan henrikhan (pemeriksaan) terhadap kapal yang diketahui tidak dilengkapi SPB, manifest muatan, dan nahkoda serta abk tidak memiliki SKK. Dari keterangan nahkoda, pasir timah tersebut dibawa dari Bangka Belitung yang rencananya akan diselundupan ke Kuantan, Malaysia.
Laksma TNI S. Irawan mengatakan dalam melakukan aksinya, modus yang dilakukan penyelundup yakni berlayar pada malam hari disaat gelombang dan angin kuat. “Penyelundupan ini dilakukan oleh sindikat internasional yang melibatkan pengusaha Malaysia dan Indonesia dan sudah dilakukan berulangkali. Kita sudah tahu para pelaku dan pembeli pasir timah tersebut,” ujar jenderal bintang satu ini.
Laksma TNI S. Irawan dengan tegas mengatakan kepada pelaku kejahatan, sekecil apapun melakukan tindak pidana penyelundupan di perairan Kepri, dirinya bersama tim WFQR akan memburu para pelaku tersebut dengan cepat. “Ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Lantamal IV Tanjungpinang untuk menciptakan perairan Kepri yang kondusif dan bebas dari kegiatan illegal, terutama penyelundupan. Khusus pasir timah, sesuai UU dan peraturan pemerintah tidak boleh di ekspor apalagi diselundupkan ke luar negeri. Bila barang ini lolos jelas sangat merugikan negara karena nilainya mencapai milyaran rupiah,” ujar Laksma TNI S. Irawan yang lama berkarier di kesatuan pasukan elite AL Kopaska ini.
Guna penyidikan lebih lanjut, nahkoda dan abk diamankan di dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang sebelum diserahkan ke penuntutan. (wok)

Ditulis Oleh Pada Sen 19 Des 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek