; charset=UTF-8" /> Langgar Prokes, Kapal Nusantara Ekplores Digugat - | ';

| | 161 kali dibaca

Langgar Prokes, Kapal Nusantara Ekplores Digugat

Batam, Radar Kepri- Aliasi Masyarakat Batam, Pendukung Pemerintah Presiden (MBP) Joko Widodo ajukan Gugatan Class Action atas Keberadaan Kapal Nusantara Exsplorer yang melanggar Protokol Kekarantinaan Kesehatan di- Pelabuhan Kota Batam.

Hal ini disampaikan Meidison  Simamora, Ketua DPD Kantibmas Propinsi Kepulaun Riau, dalam Konfrensi Pers dikantornya Komplek Ruko Cahaya Garden Bekong Nusantara Batam,

Meidison Juga sebagai Ketua Aliansi
Masyarakat Pendukung Pemerintah Presiden Jokowi Dodo  ini, menjelaskan, selain menggugat Class Action.”Senin Depan akan lakukan Aksi unjuk Rasa, Didepan kantor -KSOP Batam, Minta jangan sampai Kapal tersebut dilepaskan, sebelun Pertanggung Jawabannya, diselesaikan  oleh Pemilik Kapal secara hukum, terhadap Pelanggaran yang dilakukannya.”Jelasnya.

Jangan sampai Pemilik Kapal tersebut  membawa kabur Kapal itu.”Karena kita sedang  lakukan Gugatan Class Ation,  terhadap Pelanggaran yang telah mereka lakukan.”tegasnya.

Gugatan class action, dilakukan karena adanya surat dari PT ENJ yang mengatakan bahwa mereka ada hak atas kapal tersebut berupa hak Kelola maupun Sparepart dan lainnya yang belum d bayar.

Aksi unjuk Rasa yang akan dilakukan,  Beramai-ramai ke-kantor  KSOP Batam , sekaligus antar copyan  gugatan Class action, dan surat pernyataan bersama Rekan-rekan Lsm /Okp.”Isinya agar KSOP Batam  tidak  memberikan izin berlayar kepada  Kapal Nusantara eksplorer, sebelum selesai perkara gugatan Class action ini yang Kami lakukan.” paparnya.

Aliansi masyarakat Batam Pendukung Pemerintaha Presiden Jokowi Dodo, disampaikan Meidison,Terdiri dari Gabungan Berbagai, Lsm/ Okp, dan tokoh Peguyupan, Majlis Rakyat Kepri, yang menaungi 50, Lsm/Okp didalamnya.

Labih lanjut ia mengungkapkan, bahwa Kapal Nusantara Ekpslorer sebelum diamankan oleh KSOP terungkap Membawa awak 17 orang , Warga indonesia, 50 Puluh Orang warga asing, sebagai mana diketahui selama Kapal Bersandar diperairan laut Batam,  beliau awak kapal (red) tidak Melakukan Kekarantinaan diBatam.’Padahal diera Pandemik Covid 19 ini, Wajib Bagi orang asing untuk  mematuhi Protokol Kesehatan, dinegara kita ini” ujarnya.

1.Adapun Pihak intasi  yang tergugat, Kepala Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP).
2. Kepala Badan Pengusaan ( BP Batam)
3. Walikota Batam
4. Gubernur Kepulaun Riau
5. PT.Pramata sabut Nusantara
6.Kepala Badan Keamanan Laut ( Bakamla)
7. Pimpinan DPRD Batam
8.Pimpinan DPRD Propinsi Kepri.
Selanjutnya di-katakan dalam Gugatan tersebut 1s/d tergugat VI secara bersama- sama disebut sebagai Para tergugat .

Lanjut dalam isi gutatan tersebut,  Bahwa dengan ini Para penggugat mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok ( Class Ation ) kepada tergugat dengan dasar- dasar hukum Gugatan Class acton sabagai Berikut.”
Sesuai dengan yang  tercantum dalam, Undang-Undang No 6 tahun 2018.
Tentang kekarantinaan Kesahatan Pasal 1 sampai  Pasal 94.”tutupnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sab 01 Jan 2022. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek