Langgar Prokes, Kapal Nusantara Ekplores Digugat
Batam, Radar Kepri- Aliasi Masyarakat Batam, Pendukung Pemerintah Presiden (MBP) Joko Widodo ajukan Gugatan Class Action atas Keberadaan Kapal Nusantara Exsplorer yang melanggar Protokol Kekarantinaan Kesehatan di- Pelabuhan Kota Batam.
Hal ini disampaikan Meidison Simamora, Ketua DPD Kantibmas Propinsi Kepulaun Riau, dalam Konfrensi Pers dikantornya Komplek Ruko Cahaya Garden Bekong Nusantara Batam,
Meidison Juga sebagai Ketua Aliansi
Masyarakat Pendukung Pemerintah Presiden Jokowi Dodo ini, menjelaskan, selain menggugat Class Action.”Senin Depan akan lakukan Aksi unjuk Rasa, Didepan kantor -KSOP Batam, Minta jangan sampai Kapal tersebut dilepaskan, sebelun Pertanggung Jawabannya, diselesaikan oleh Pemilik Kapal secara hukum, terhadap Pelanggaran yang dilakukannya.”Jelasnya.
Jangan sampai Pemilik Kapal tersebut membawa kabur Kapal itu.”Karena kita sedang lakukan Gugatan Class Ation, terhadap Pelanggaran yang telah mereka lakukan.”tegasnya.
Gugatan class action, dilakukan karena adanya surat dari PT ENJ yang mengatakan bahwa mereka ada hak atas kapal tersebut berupa hak Kelola maupun Sparepart dan lainnya yang belum d bayar.
Aksi unjuk Rasa yang akan dilakukan, Beramai-ramai ke-kantor KSOP Batam , sekaligus antar copyan gugatan Class action, dan surat pernyataan bersama Rekan-rekan Lsm /Okp.”Isinya agar KSOP Batam tidak memberikan izin berlayar kepada Kapal Nusantara eksplorer, sebelum selesai perkara gugatan Class action ini yang Kami lakukan.” paparnya.
Aliansi masyarakat Batam Pendukung Pemerintaha Presiden Jokowi Dodo, disampaikan Meidison,Terdiri dari Gabungan Berbagai, Lsm/ Okp, dan tokoh Peguyupan, Majlis Rakyat Kepri, yang menaungi 50, Lsm/Okp didalamnya.
Labih lanjut ia mengungkapkan, bahwa Kapal Nusantara Ekpslorer sebelum diamankan oleh KSOP terungkap Membawa awak 17 orang , Warga indonesia, 50 Puluh Orang warga asing, sebagai mana diketahui selama Kapal Bersandar diperairan laut Batam, beliau awak kapal (red) tidak Melakukan Kekarantinaan diBatam.’Padahal diera Pandemik Covid 19 ini, Wajib Bagi orang asing untuk mematuhi Protokol Kesehatan, dinegara kita ini” ujarnya.
1.Adapun Pihak intasi yang tergugat, Kepala Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP).
2. Kepala Badan Pengusaan ( BP Batam)
3. Walikota Batam
4. Gubernur Kepulaun Riau
5. PT.Pramata sabut Nusantara
6.Kepala Badan Keamanan Laut ( Bakamla)
7. Pimpinan DPRD Batam
8.Pimpinan DPRD Propinsi Kepri.
Selanjutnya di-katakan dalam Gugatan tersebut 1s/d tergugat VI secara bersama- sama disebut sebagai Para tergugat .
Lanjut dalam isi gutatan tersebut, Bahwa dengan ini Para penggugat mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok ( Class Ation ) kepada tergugat dengan dasar- dasar hukum Gugatan Class acton sabagai Berikut.”
Sesuai dengan yang tercantum dalam, Undang-Undang No 6 tahun 2018.
Tentang kekarantinaan Kesahatan Pasal 1 sampai Pasal 94.”tutupnya.(taherman)