; charset=UTF-8" /> Lahan Yang Digusur Tim Terpadu Dijaga TNI Bersenjata - | ';

| | 1,123 kali dibaca

Lahan Yang Digusur Tim Terpadu Dijaga TNI Bersenjata

A.Arahman Achmad SH. bersama Eduard Kamaling SH. tim kuasa hukum dari Warga Dam Baloi sewaktu konfrensi Pers, Minggu (27/09).

A.Arahman Achmad SH. bersama Eduard Kamaling SH. tim kuasa hukum dari Warga Dam Baloi sewaktu konfrensi Pers, Minggu (27/09).

Batam, Radar Kepri-Pembongkaran paksa oleh tim terpadu, Pemkot dan BP Batam terhadap  rumah penduduk dilahan Dam Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam, dinilai kuasa hukum  penduduk setempat, A Arahman Achmad SH & Associates, ilegal dan tidak mencerminkan pekerjaan yang professional. Seharusnya, Pemko dan BP Batam, selaku penguasa lahan dikota Batam, bertindak yang bijak dengan musyawarah mufakat, bukan main hantam kromo saja.

Penegasan diatas didampaikan A Rahman Achmad,”Sebelum penggusuran, tim terpadu yang digunakan BP Batam untuk merusak rumah warga yang ada di Dam baloi tidak memberikan surat pemberitahuan pada warga.”kata  A.Arahman Achmad pada radarkepri.com, Minggu (27/09) di morning Bakery Greenland, Batam Center.

Sebagai lawyer yang dikuasakan warga untuk menangani kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tim terpadu.”Siap membawa kasus ini ke jalur hukum, sebagaimana surat kuasa yang saya terima dari warga Nomor: 048/AHA/MPHK/IX/2015.  Hal  Permohonan Pelindungan Hukum.”terangnya.

A.Arahman Ahmad menyebutkan, dirinya menangani kasus ini bersama Eduard Kamaling.”Kami siap membela hak-hak warga yang merasa tertindas oleh penguasa lahan, yaitu BP Batam. Langkah pertama yang akan kami lakukan, menyurati Komisi I DPRD kota Batam yang membidangi hukum.”jelasnya.

Pihaknya juga telah melayangkan surat yang berisi, sehubungan dengan pembongkaran paksa  yang dilakukan oleh tim terpadu  kota Batam terhadap sebagian masyarakat  yang ada diwilayah RT 08/RW 16 kampung Baru Baloi Kolam. Maka kami atas nama kuasa/penasehat hukum dari warga tersebut memohon pada Ketua DPRD kota Batam agar dapat memberikan Perlindungan hukum dan keamanan terhadap  masyarakat yang terkena pembongkaran paksa yang dimaksud mengingat bahwa mereka juga adalah bagian dari warga Negara Indoonesia, demikian surat  dikirimkan pada Komisi I DPRD kota Batam bagian hukum.

Perlu diketahui sebut A.Arahman Achmad, sejak tragedi penggusuran paksa yang dilakukan tim terpadu kota Batam tersebut, sampai sekarang  Warga Kampung Baru Baloi Kolam, Dam Baloi  itu tidak memiliki tempat tinggal.”Mereka mendirikan tenda-tenda darurat, anehnya lagi sekarang lokasi penggusuran dijaga bersenjata yang membuat warga tidak nyaman.”ungkapnya.

Dan pihaknya berharap pada Pemerintah kota Batam, semua personil TNI  yang ditempatkan dilokasi Dam Baloi tersebut segara dikembalikan pada kesatuannya. Agar masyarakat yang tinggal dilokasi tersebut merasa nyaman.”Karena, persoalannya Batam bukan darurat militer, sejauh ini kota Batam cukup aman.”paparnya.

Sekaligi, lanjutnya.”Sya minta Pemerintah kota Batam/BP Batam tidak melakukan pemaksaan dan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan ditengah-tengah masyarakat. Mari kita bermusyawarah dan mufakat, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.”timpalnya.

Hal senada disampaikan Eduard Kamaling, tindakan pengerusakan rumah warga yang dilakukan oleh timterpadu kota batam tersebut ilegal, tanpa pemberitahuan pada warga tiba-tiba rumah mereka dirusak, di bongkar paksa. Seharus Pemko Batam/BP Batam sebagai Penguasa Lahan dikota Batam dari awal menberitahu pada warga dengan plank nama kalau lahan tersebut milik swasta atau kawasan hutan lindung.”Kalau warga sudah tahu status lahan tersebut, pasti warga tidak mau menempati/membagun lahan tersebut.”sebutnya.

Sepengetahuan dirinya, lahan Dam Baloi tersebut sudah lama dihuni warga setempat, selama  ini tidak ada yang usil.”Tiba-tiba ada saja orang yang mengaku sebagai pemilik lahan itu, tanpa membawa dokumen sebagai pemilik, lalu mengerahkan tim terpadu untuk merusak rumah warga, ini sangat bertentangan dengan hak azazi manusia dan melanggar hukum.”tambahnya lagi.

Eduard minta Pemerintah kota Batam/BP Batam menjelaskan dulu status lahan tersebut.”Karena dulu, setahu saya bahwa lahan tersebut adalah lahan hutan lindung Dam Baloi. Jadi sekarang kabarnya sudah berobah menjadi lahan komersil, dalam hal ini sekali lagi BP Batam harus menjelaskan kepada masyarakat  keberadaan status lahan itu.”pintanya.

Terhadap adanya pengrusakan pembongkaran paksa dari Tim terpadu terhadap rumah penduduk Dam Baloi Batam.”Kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum, pertama akan kami laporkan Kepada Presiden RI diJakarta, Menteri Hukum dan Ham, ketua Komnas HAM, Ketua DPR-RI, Kapolri, Kepala BPN RI dan tembusan  Gubernur  Kepri, Ketua DPRD Kepri, Kapolda Kepri, Kanwil  BPN Kepri, Walikota Batam,  Kepala BPN Batam, Kepolrestabes Barelang Batam, Ketua Komisi I DPRD Batam, Ketua komisi IV DPRD Batam.”tutupnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Ming 27 Sep 2015. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek