Lagi, Surya Dharma Putra Kembalikan Uang Negara Rp148 Juta
Tanjungpinang, Radar Kepri-Surya Dharma Putra, satu dari empat terdakwa tindak pidana korupsipenyelewengan uang sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kembali mengembalikan uang negara yang dikorupsinya. Kali ini, nilainya Rp 148.755.500, pengembalian ke tiga ini dilakukan ketika persidangan akan dimulai di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Kamis (19/11). Saat proses penyidikan di Kejati Kepri, Surya Dharma Putra telah mengembalikan Rp 600 juta melalui Kejati Kepri.
Dengan penyerahan uang Rp148.755.500 kali ini, maka totol uang negara yang dikembalikan oleh mantan staf bagian keuangan Pemkab Anambas mencapai Rp748.755.500. Besaran total uang yang dikembalikan merupakan pengakuan terdakwa Surya Dharma sendiri yang menilai telah mengambil sebagian uang dari sisa dana PPID Anambas padahal seharusnya dikembalikan ke kas negara sebesar Rp4,873 miliar.
Penyerahan uang sebesar Rp148.755.500 tersebut dilakukan salah seorang penasehat hukum (PH) terdakwa pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang dipimpim Jupriadi SH MH dalam sidang lanjutan perkara dengan agenda pembelaan (pledoi).”Sebaiknya uang itu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Kepri agar bisa langsung dibuatkan berita acaranya disana, untuk disimpan sementara melalui bank yang ditunjuk.”saran Jupryadi SH MH.
Mejelis hakim juga menilai, pengembalian uang negara yang dilakukan terdakwa bukan berarti menghilangkan pidana atau mengurangi tuntutan yang sudah dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya. Dimana, dalam sidang sebelumnya, Surya Dharma Putra dituntut JPU selama 4 tahun plus denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Disamping itu, Surya Dharma Putra juga dikenakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari sisa uang hasil korupsi yang belum dikembalikannya dengan menyita seluruh harta kekayaannya. Namun jika tidak sanggup melunasinya, maka akan ditambah hukuman selama 2 tahun penjara.”Jadi, jika dalam fakta persidangan dengan agenda pembacaan vonis nantinya dinyatakan terbukti bersalah, maka besaran uang yang terdakwa kembalikan tersebut akan disita oleh negara. Namun jika tidak terbukti bersalah, maka uang tersebut, tentu bisa saudara terdakwa ambil kembali.”terang Jupriyadi SH MH.
Menjawab perkataan majelis hakim tersebut, PH Surya Dharma Putra menyatakan, pengembalian uang negara oleh kliennya dapat menjadi pertimbang majelis hakim untuk meringankan hukuman.”Upaya yang dilakukan ini, merupakan itikad baik terdakwa Surya Dharma Putra dalam perkara ini untuk dapat menjadikan bahan pertimbangan majelis hakim, sebelum menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.”ucap PH Surya.
Dalam perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya yakni, Efian, mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Perbatasan Anambas, selaku pihak penerima aliran dana PPID. Kemudian Welly Indra, mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Anambas, dan terakhir, terdakwa Handa Rizky, selaku mantan Kepala Cabang Bank Banisional Indonesia (BNI 46) di Tarempa, KKA.(irfan)