Lagi, Puluhan Warga Jemaja Temui Bupati Tolak PT KJJ
Terempa, Radar Kepri-Puluhan warga Jemaja mendatangi kantor Bupati Anambas menolak kehadiran dan rencana akan beroperasinya PT Kartika Jemaja Jaya, Jumat (05/08).
Menurut koordinator aksi demo damai, Syamsul Bahri yang dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya, Sabtu (06/08).”Kita sampaikan ke Bupati aspirasi masyarakat Jrmaja yang menolak kejadiran dan rencana beroperasinya PT KJJ dengan alasan pulau Jemaja itu kecil. Kalau kayunya ditebang, kasihan kita. Luas Anambas secara keseluruhan hanya 2 persen daratan. Jadi tidak cocok untuk perkebunan.”ucapnya.
Lagi pula, berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup (Permen LH) nomor 08 tahun 2013 pasal 10 menyebutkan Komisi Penilai Amdal (KPA) pusat menilai Kerangka Acuan (KA) Andal, dan RKL-RPL untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang:
a. bersifat strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau
b. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini apabila berlokasi di:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
3. wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
4. lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain.
(2) KPA provinsi berwenang menilai KA, Andal, dan RKL-RPL bagi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang:
a. bersifat strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan/atau
b. sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri ini apabila berlokasi di:
1. lebih dari satu wilayah kabupaten/kota;
2. lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(3) KPA kabupaten/kota berwenang menilai KA, Andal, dan RKL-RPL bagi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang:
a. bersifat strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
b. berlokasi di wilayah kabupaten/kota;
c. di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi; dan/atau
d. tidak bersifat strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(4) Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang:
a. wajib memiliki Amdal yang karena lokasinya berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan
b. di luar yang tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri ini,
kewenangan penilaian Amdal dilakukan oleh KPA berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b.(irfan)
seharusnya pemerintah bersikap tegas, diizinkan atau ditolak, maksud dan tujuan PT.KJJ sudah jelas dan semuanya tahu apa yg akan terjadi. sebagai pertimbangan coba sama hitung luas daratan dan lautan kab.kepulauan anambas, kita butuh investor sebagai pajak tapi bukan untung diawal rugi sepanjang zaman.”BERPIKIR CERDAS MENUJU ANAMBAS BERMADAH”