; charset=UTF-8" /> Kurir Narkoba Tangkapan Polres Lingga Disidangkan - | ';

| | 345 kali dibaca

Kurir Narkoba Tangkapan Polres Lingga Disidangkan

Dominikus dan Fera saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berhasil dua kali lolos membawa narkoba jenis Sabu dengan upah Rp 1,3 juta membuat Dominikus Dowe alias Moah ketagihan jadi kurir. Namun dalam misi ke 3, Moah ditangkap dan hari ini, Rabu (16/05) disidangkan di PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan JPU junaidi SH MH diterangkan, DOMINIKUS DOWE Alias MOAH pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Parkiran Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Melakukan percobaan atau permufakatan jahat berupa tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2). Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Sebelumnya sekira pukul 10.00 Wib, hari Sabtu tanggal 24 Februari 2018 terdakwa DOMINIKUS DOWE Alias MOAH diberitahu oleh TJU ANG PIO Alias AMPIO (terpidana perkara Narkoba) melalui komunikasi handphone dan menyuruh terdakwa DOMINIKUS DOWE Alias MOAH untuk berangkat ke Dabo Singkep pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018, selanjutnya sekira pukul 09.30 Wib hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 terdakwa DOMINIKUS DOWE Alias MOAH kembali dihubungi oleh TJU ANG PIO Alias AMPIO yang menyuruh terdakwa DOMINIKUS DOWE Alias MOAH dengan berkata  “jemput barang di Plantar I Tanjung Pinang, nanti ada yang ngasih“ dan terdakwa DOMINIKUS DOWE Alias MOAH jawab “ya“, setibanya terdakwa DOMINIKUS DOWE Alias MOAH di Plantar I tersebut, terdakwa DOMINIKUS DOWE Alias MOAH menjumpai seseorang yang tidak terdakwa DOMINIKUS DOWE  kenal yang sudah menunggu dan langsung menyerahkan 1 (satu) amplop warna merah yang berisikan 2 (dua) paket amplop merah yang dibalut dengan lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta uang sejumlah Rp. 500.000 untuk ongkos terdakwa DOMINIKUS DOWE berangkat ke Dabo Singkep kepada terdakwa DOMINIKUS.

Setelah itu terdakwa DOMINIKUS DOWE  pergi ke Pelabuhan Tanjung Pinang Sri Bintan Pura lalu menumpang kapal Ferry MV. Superjet 19 menuju ke Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Sekira pukul 15.30 Wib terdakwa DOMINIKUS DOWE sampai di Pelabuhan Jagoh tersebut di atas, terdakwa DOMINIKUS DOWE Alias MOAH langsung menuju ke parkiran untuk mencari Taxi dan tiba-tiba terdakwa DOMINIKUS DOWE didatangi oleh 4 (empat) orang yang tidak terdakwa DOMINIKUS DOWE kenal dengan berpakaian biasa dan bertanya kepada terdakwa DOMINIKUS DOWE “bapak mau kemana?, bapak ada salah !, apakah bapak mau mengakui kesalahan bapak?” dan terdakwa DOMINIKUS jawab “saya mau ke Dabo, ya saya merasa bersalah dikarenakan saya membawa narkotika jenis sabu”, kemudian 4 orang yang tidak terdakwa DOMINIKUS DOWE kenal tersebut menunjukkan Surat Perintah Tugas No. Sprin/01/II/2018/Resnarkoba tanggal 25 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Kasat Resnarkoba AKP ANDI SUTRISNO, SH atas nama Kapolres Lingga dan menyuruh terdakwa DOMINIKUS DOWE menunjukankan barang bawaan terdakwa DOMINIKUS DOWE dan ternyata ke 4 (empat) orang tersebu yakni anggota Polisi pada Polres Lingga;
Selanjutnya terdakwa DOMINIKUS DOWE mengeluarkan 1 (satu) amplop warna merah yang berisikan 2 (dua) paket amplop merah yang dibalut dengan lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam saku jeket warna hitam kombinasi warna merah merk Singapore Polytecnic milik terdakwa DOMINIKUS DOWE, setelah itu terdakwa DOMINIKUS DOWE dan 1 amplop warna merah tersebut diamankan oleh anggota Polisi dan dibawa ke Dabo Singkep untuk terdakwa DOMINIKUS DOWE serahkan kepada ZULFIRA DWI SAPUTRA Alias FERA Bin ZULKIFLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sesuai suruhan TJU ANG PIO Alias AMPIO.

Ternyata terdakwa DOMINIKUS DOWE telah 2 (dua) kali menerima kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu yang disuruh oleh TJU ANG PIO Alias AMPIO ke Dabo Singkep dengan upah yang diterima oleh terdakwa DOMINIKUS DOWE sejumlah Rp 1.300.000 untuk sekali perjalanan.

Setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) unit Dabo Singkep pada tanggal 26 Februari 2018 : 1 (satu) amplop warna merah yang berisikan 2 (dua) paket amplop merah yang dibalut dengan lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di ketahui berat kotor 60,77 (enam puluh koma tujuh puluh tujuh) gram dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Foreksi, Lab. Forensik Cab. Medan No. Lab : 2682/NNF/2018 tanggal 2 Maret 2018 berkesimpulan : barang bukti yang diperiksa milik terdakwa An. DOMINIKUS DOWE Alias MOAH dan ZULFIRA DWI SAPUTRA Alias FERA Bin ZULKIFLI adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1  nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa DOMINIKUS DOWE dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa metamfetamina seperti tersebut di atas, tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa DOMINIKUS DOWE Alias MOAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua,  pasal Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 16 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek