; charset=UTF-8" /> Kurir Narkoba Antara Negara Ini Ternyata Hajah - | ';

| | 2,291 kali dibaca

Kurir Narkoba Antara Negara Ini Ternyata Hajah

Shalihin dan Hj Kamariya, pasangan suami istri kurir narkoba yang ditangkap BC Tanjungpinang.

Shalihin dan Hj Kamariya, pasangan suami istri kurir narkoba yang ditangkap BC Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mengejutkan, ternyata satu dari lima orang kurir narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) dari Malaysia yang ditangkap Bea dan Cukai Tanjungpinang pada 13 Maret 2016 lalu bergelar hajah. Yakni, Hj Kamariya Musri yang merupakan istri dari tersangka Shalihin.

Hal terungkap saat berkas keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.”Bukan hanya pasangan suami istri ini saja yang berkasnya dinyatakan lengkap bang, tapi tersangka Sinar yang pertama kali ditangkap di pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang juga sudah kita nyatakan lengkap.”kata Kajari Tanjungpinang, Herri Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ricky Setiawan Anas SH MH pada radarkepri.com diruang kerjanya, Rabu (13/07).

Masih menurut Ricky, sapaan akrab Ricky Setiawan Anas SH MH.”Dalam kasus ini ada 5 orang, dua berkas atas nama Miswe dan Sutiyah (ibu dan anak) juga sudah lengkap. Kelimanya kita titipkan di rumah tahanan negara (Rutan) sebelum diajukan kepersidangan.”terang Ricky.

Hj Kamariya Musri mengaku baru sekali ini membawa Sabu-Sabu dari Malaysia dan tidak mengetahui dalam sepatu baru yang diberikan seseoran di Malaysia itu berisi narkoba jenis Sabu-Sabu.”Kalau saya tahu, dibayar berapapun saya tak akan mau membawa.”kata warga Bangkalan, Madura, Jatim ini sambil menangis namun mengaku mendapat imbalan Rp 2 juta.

Berbeda dengan Hj Kamariya Musri, suaminya Shalihin mengaku telah 6 kali membawa narkoba jenis Sabu-Sabu ini dari pelabuhan Stluang Laut, Malaysia ke Surabaya melalui rute Tanjungpinang-Batam-Surabaya. Setiap berhasil membawa narkoba, Shalihin mengaku mendapt imbalan Rp 2 juta.”Sudah 5 kali pak, kali yang ke 6 ditangkap.”ucap Shalihin.

Sutiyah dan Misweh, anak dan Ibu pengedar narkoba.

Sutiyah dan Misweh, anak dan Ibu pengedar narkoba.

Kasus ini,berawal dari ditangkapnya Sinar Wulan (23) yang membawa narkoba jenis Sabu-Sabu dalam alas sepatunya seberat lebih dari 500 gram oleh petugas DJBC Tanjungpinang. Setelah diserahkan ke Polres Tanjungpinang, polisi kemudian memburu 4 tersangka lain yang sedang dalam perjalanan menuju kota Batam.

Rencananya, 4 orang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di sepatu itu akan terbang dengan pesawat Lion Air pada pukul 17 00 Wib. Namun polisi bersama otoritas bandra Internasional Hang Nadim Batam berhasil mengamankan dan menangkap 4 orang tersebut. Total berat barang bukti narkoba jenis Sabu yang diamankan mencapai 2,85 Kilogram.

Kelima tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 13 Jul 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek