; charset=UTF-8" /> Kurir 5, 58 Kilogram dan 1900 Ekstasi Dihukum 16 Tahun Penjara - | ';

| | 130 kali dibaca

Kurir 5, 58 Kilogram dan 1900 Ekstasi Dihukum 16 Tahun Penjara

Dua kurir narkoba yang dihukum.16 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua kurir narkoba dengan barang bukti seberat 5,58 Kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi dihukum selama 16 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair 2 tahun penjara,Rabu (23/05) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Terhadap vonis ini, JPU Dany K Daulay SH menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan kedua terdakwa. Majelis hakim sepakat dengan jaksa tentang kesalahan yang dilakukan terdakwa tetbukti melanggar pasal 132 ayat 1 jo Pasal 115 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Namun dalam hal lamanya hukuman, kami (majelis hakim,red).tidak sependapat.”tegas ketua majelis hakim.

Dua terdakwa itu adalah Hardiandra (31) dan Amirudin (24) dengan barang bukti 5,58 Kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi ditangkap di perairan depan Pelantar Sulawesi, Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2017) pukul 00.30 WIB.

Narkoba tersebut dibungkus dalam tas warna hitam lis orange dan satu buah tas warna merah di depan boat pancung. Setelah dibuka, ternyata isinya empat bungkus kemasan teh merek Guanyiwang. Isinya berupa sabu-sabu yang dibungkus dengan aluminium foil dan pil ekstasi yang dibungkus plastik bening.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 23 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek