Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu Dapat Upah Rp 50 Juta

Edy Hermawan, kurir dua kiolgram narkoba jenis Sabu- Sabu ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Kamis (25/06).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Edy Hermawan (20) mengaku telah dua kali lolos membawa narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) dari Malaysia ke Tanjungpinang sebanyak 2 kilogram dengan upah Rp 50 juta. Hebatnya, warga Singkawang, Kalimantan Barat ini berhasil lolos dari deteksi mesin X-ray di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Fakta ini diungkapkan Edy Hermanwan didepan majelis hakim dan jaksa dipersidangan PN Tanjungpinang, Kamis (25/06). Edy Hermawan ditangkap petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang pada Jumat, 09 Januari 2015 di pelabuhan Internasiona Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dari Malaysia. Saat itu, petugas BC Tanjungpinang sedang memindai dengan mesin X-ray barang-barang bawaan penumpang.
Namun ketika memindai barang bawaan Edy Hermawan, mesin pemindai tiba-tiba berwarna hijau. Petugas BC kemudian meminta Edy Hermawan ikut keruangan pos BC di pelabuhan SBP. Dan meminta ijin untuk membuka kantong plastic yang dibawa Edy Hermawan. Setelah bungkusan coklat dikeluarkan, lalu kaleng roti merek Lets Party Biscuit yang masih terbungkus dibuka petugas dengan disaksikan Edy Hermawan.
Setelah kaleng dibuka, dibagian atas berisi roti biscuit dan dibawah roti itu ada kantong plastic warna hijau yang berisi serbuk kristal, diduga narkoba golongan I bukan tanaman, jenis SS. Petugas BC kemudian mengamankan Edy Hermawan.”Barang itu bukan milik saya tapi milik teman saya.”elak Edy Hermawan.
Mendengar ucapan ini, petugas BC menunjukan temanya yang disebut pemilik barang tersebut.”Dia ada di depan.”celotehnya. Petuga BC membawa Edy Hermawan kedepan menuju pintu keluar pelabuhan, namun teman yang disebut Edy Hermawan itu tak ditemukan.
Sabtu, 10 Januari 2015, Edy Hermawan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. Edy akhirnya mengaku mendapat upah Rp 50 juta jika berhasil membawa narkoba jenis SS tersebut ke Jakarta. Selama dalam perjalanan, Edy dibekali uang Rp 10 juta oleh Rudi (DPO).”Nanti kalau barang sudah sampai, sisa Rp 40 juta dibayarkan.”ungkap Edy Hermawan.
Saksi Feri, kaur binops Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Demianus Eckraht Palapia SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membenarkan penangkapan 2 kilogram SS tersebut oleh BC Tanjungpinang.”Kita terima tersangka dan barang bukti untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hokum yang berlaku.”terang Feri.
Terdakwa Edy Hermawan dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Persidangan dilanjutkan, Kamis (02/07) untuk mendengarkan tuntutan jaksa.(irfan)