; charset=UTF-8" /> Kuncus : Proyek Jembatan Tanah Merah Gagal, Konsultan Kontruksi Harus Bertanggungjawab - | ';

| | 268 kali dibaca

Kuncus : Proyek Jembatan Tanah Merah Gagal, Konsultan Kontruksi Harus Bertanggungjawab

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan tanah merah tahun anggaran 2018 dan 2019 masih menyisakan tanya. Pasalnya proyek tahun 2018 tahap I yang dikerjakan pihak PT Bintang Fajar Gemilang dan konsultan perencana CV. Vitech Pratama Konsultan Dinilai gagal kontruksi karena progress yang dikerjakan hanya mencapai sekitar 35 persen.

Dan untuk Proyek lanjutan 2019 dimenangkan CV. Bina mekar Lestari ditetapkan sebagai pemenang selaku kontraktor pelaksana (Mei 2019) dengan CV. Vitech pratama konsultan selaku pengawas.

Kasus ini boleh dikatakan sangat menarik perhatian publik, dimana pekerjaan tahap I jelas-jelas gagal kontruksi. Seharusnya sebelum proyek lanjutan tahun 2019 dilelang kembali harus dikaji terlebih dahulu, tidak langsung melelangkan proyek tahap II.

“Terbukti setelah dilanjutkan pada proyek lanjutan tahap II Tahun 2019, tepatnya tanggal 25 Desember 2019 terjadi penurunan terhadap tanah timbunan Oprit Jembatan.”Ungkap Ketua LSM ICTI-Kepri, Kuncus yang mengawal proses hukum kasus ini sejak awal.

Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui dalam proyek jembatan tanah merah perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana merekomendasikan pemasangan tiang pancang di kedalaman 24 meter, dan pada saat pelaksanaan pekerjaan tiang pancang terpasang pada kedalaman 18 meter sudah mencapai lapisan tanah keras.

Selanjutnya setelah terjadinya penurunan & pergeseran abutment jembatan tanah merah, dilakukan kajian oleh beberapa lembaga yang menyatakan lapisan tanah keras berada di kedalaman 32 meter.

“Lalu bagaimana pertanggung jawaban oleh konsultan perencana terhadap dokumen perencanaan yang telah dibuat sebelum pekerjaan dilaksanakan.”tanya Kuncus.

Perlu diketahui, untuk proyek lanjutan tahap II tahun 2019 tidak dilakukan penyelidikan tanah (Soil Investigation) di Area abutment. Disinilah dugaan letak kesalahan yang  mengakibatkan proyek tersebut hancur babak belur. Artinya, kegagalan itu ada ditangan Pengguna Anggaran/Dinas, PPK, dan Konsultan Perencana dan pengawas.

Dalam kasus jembatan tanah merah tersebut.” Konsultan perencana dan pengawas TA 2018 harus bertanggung jawab terhadap proyek Tahun 2019.”tegasnya.

Kuncus berharap dalam kasus ini para penegak hukum yang ada di Tanjungpinang harus jeli membaca dan mengamati sejauh mana dan apa yang terjadi dalam perkara yang dimaksud, terlebih sampai saat ini status DPO terhadap Direktur PT Bintang Fajar Gemilang selaku kontraktor I masih belum jelas.

Kuncus menilai kasus ini perlu dilakukan supervisi karena ada indikasi sejumlah pihak yang diduga menikmati uang hasil proyek masih belum tersentuh.”Ada kemungkinan broker alias calo dalam proyek ini, ini yang harus ikut bertanggungjawab juga.”tutupnya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 09 Sep 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek