Kumpulkan Bukti, Pemko Tanjungpinang Bakal Polisikan Akun Fb Dedi Saputro
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kuasa hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang, Agung Wiradarma SH serius membawa masalah dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Plt Walikota Tanjungpinang, H Rahma SPi ke jalur hukum.
Hal ini disampaikan Agung sapaan Agung Wiradarma SH saat dikonfirmasi radarkepri.com Sabtu (30/05) melalui WA-nya. Bukti keseriusan itu, menurut ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Tanjungpinang ini.”Saat ini tim kantor hukum kami sedang bekerja mengumpulkan bukti-bukti screen shoot di medsos terkait hal tersebut sebagai bahan untuk membuat laporan ke kepolisian.”tegas Agung.
Agung menilai konten video disebarkan Dedi Saputro di jejaring sosial facebook memuat penghinaan dan mencemarkan nama baik kepala daerah, dalam hal ini Plt Wali Kota Tanjungpinang, H Rahma SIp
Menurut Agung, konten tersebut melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan.”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Menjawab kapan laporan resmi di Mapolres Tanjungpinang akan disampaikan, Agung menuliskan.”Nanti dikabari.”pungkasnya.(irfan)