Kuasa Hukum Polres Bintan Tampilkan Surat Rekomendasi Rowassidik
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan Acok alias Haryadi ke Polres Bintan, hari ini, Kamis (03/03) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan duplik dari Kuasa Hukum Polres Bintan. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan bukti-bukti berupa surat yang diperlihatkan kedua belah pihak didepan hakim tunggal, Jupryadi SH MHum.
Pada intinya, Polres Bintan tetap berkeyakinan penghentian kasus Acok versus Henky Suryawan bukan masalah pidana. Dan menyebutkan penghentian penyidkan telah sesuai standar operasional prodedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
Polres Bintan juga menunjukan buktu surat asli rekomendasi dari Rowassidik Bareskrim Mabes Polri yang tercantum dalam T-27, bukti yang dari PH Acok bersesuain dengan P-8.
Atas bukti tersebut, Kuasa Hukum Acok, yakni Hendie Devitra SH MH, H Said Azhari SH MH dan Sabri Amri SH mengucapkan terima kasih pada PH Polres Bintan karena telah membuktikan bahwa perkara ini pidana.
Persidangan dilanjutkan Jumat (04/03) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang akan diajukan PH Haryadi.(irfan)
Ular vs belut ,,
Berita yg mengairahkan masyarakat kepri ,mohon kalau bisa setiap sidang di beritakan oleh radar online cap jempol