; charset=UTF-8" /> Kuasa Hukum Polres Bintan Tampilkan Surat Rekomendasi Rowassidik - | ';

| | 1,408 kali dibaca

Kuasa Hukum Polres Bintan Tampilkan Surat Rekomendasi Rowassidik

Sidang pra peradilan dengan agenda duplik dan pembuktian surat, Kamis (03/03).

Sidang pra peradilan dengan agenda duplik dan pembuktian surat, Kamis (03/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan Acok alias Haryadi ke Polres Bintan, hari ini, Kamis (03/03) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan duplik dari Kuasa Hukum Polres Bintan. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan bukti-bukti berupa surat yang diperlihatkan kedua belah pihak didepan hakim tunggal, Jupryadi SH MHum.

Pada intinya, Polres Bintan tetap berkeyakinan penghentian kasus Acok versus Henky Suryawan bukan masalah pidana. Dan menyebutkan penghentian penyidkan telah sesuai standar operasional prodedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

Polres Bintan juga menunjukan buktu surat asli rekomendasi dari Rowassidik Bareskrim Mabes Polri yang tercantum dalam T-27, bukti yang dari PH Acok bersesuain dengan P-8.

Atas bukti tersebut, Kuasa Hukum Acok, yakni Hendie Devitra SH MH, H Said Azhari SH  MH dan Sabri Amri SH mengucapkan terima kasih pada PH Polres Bintan karena telah membuktikan bahwa perkara ini pidana.

Persidangan dilanjutkan Jumat (04/03) dengan agenda mendengarkan keterangan  ahli yang akan diajukan PH Haryadi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 03 Mar 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

2 Comments for “Kuasa Hukum Polres Bintan Tampilkan Surat Rekomendasi Rowassidik”

  1. Ular vs belut ,,

  2. Berita yg mengairahkan masyarakat kepri ,mohon kalau bisa setiap sidang di beritakan oleh radar online cap jempol

Komentar Anda

Radar Kepri Indek