; charset=UTF-8" /> Kuasa Hukum Keluarga Nilai Helman di Zalimi - | ';

| | 1,493 kali dibaca

Kuasa Hukum Keluarga Nilai Helman di Zalimi

Teguh Santoso

Teguh Santoso

Tanjungpinang, Radar Kepri-Teguh Suharto Utomo kuasa hukum keluarga terdakwa Helman menilai kliennya di zalimi dan teraniaya. Banyak fakta-fakta yang meringankan Helman ketika disampaikan ke penyidik Polda Kepri di abaikan.

Pihaknya meyakani, kasus yang menjerat Helman sarat dengan rekayasa.”Saya menilai, kasus pak Helman ini lebih ke ranah hukum perdata. Karena perjanjian kontrak kerjasama dengan Chew Fatt itu sudah sangat jelas disebutkan, jika terjadi persolan hukum, maka diselesaikan dengan peradilan arbitrase di Singapura.”ujarnya pada Radar Kepri, Sabtu (08/11).

Teguh Suharto Utomo juga menyebutkan.”Sampai hari ini, pihak PT Hermina Jaya tidak pernah digugat di pengadilan arbitrase tersebut. Padahal, klausul itu sudah jelas dan tegas dibunyikan dalam perjanjian kerjasama tersebut.”terangnya.

Selaku kuasa hukum keluarga, pihaknya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memperhatikan kondisi kesehatan Helman.”Diagnosa dokter spesialis paru-paru telah jelas, bahwa terjadi kerusakan pada paru-paru pak Helman. Untuk memastikan kerusakan tersebut, diperlukan pemeriksaan intensif dan menyeluruh di rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap, yaitu di Jakarta.”bebernya.

Kemudian dokter spesialis jantung, dalam persidangan di PN Tanjungpinang juga telah menyampaikan hasil diagnosanya yang menyatakan Helman mengalami gangguan jantung. Namun, pihak pengadilan sepertinya masih ragu dan meminta second opinion.”Tidak ada masalah second opinion itu, kami hormati pandangan majelis hakim, silahkan saja. Karena memang faktanya, pak Helman sakit.”ujarnya.

Teguh Suharto Utomo biasa disapa Teguh Santoso, sangat berharap agar Helman ditangguhkan penahanannya dengan alas an kemanusian.”Pak Helman itu sudah tua dan sekarang dalam kondisi sakit yang komplek (komplikasi), saya mengetuk hati nurani majelis hakim untuk menangguhkan pak Helman.”pintanya.

Teguh Santoso juga meyakini, jika penangguhan dikabulkan.”Kami tetap akan kooperatif dengan menghadiri setiap persidangan yang dijadwalkan majelis hakim. Pihak keluarga menjamin pak Helman tidak akan melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti maupun menghalang-halangani proses peradilan.”bebernya.

Pihaknya justru kuatir, jika Helman yang tersandung kasus penipuan itu di titipkan kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kondisi kesehatannya drop lagi.”Paru-paru dan jantung beliau bermasalah. Sekarang saja beliau masih menggunakan alat bantu untuk bernafas. Jadi, saya sangat bermohon pada majelis hakim untuk menangguhkan penahanan ataupun mengalihkan penahanan pada Helman.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 09 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek