; charset=UTF-8" /> KPU Lingga Polisikan Akun Fb Penyebar Hoax - | ';
'
'
| | 281 kali dibaca

KPU Lingga Polisikan Akun Fb Penyebar Hoax

Ketua KPU Lingga, Juliati saat melaporkan akun Fb penyebar hoax.

Lingga, Radar Kepri-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga, melaporkan akun facebook berinisial MD atas dugaan penyebaran pemberitaan palsu (Hoax), Jum’at (28/9) kemarin.

Ini dia ulasan kutipan postingan akun facebook berinisial MD yang dimuat tertanggal (18/9) lalu.

“Tidak cume KTP ataupun pemileh ganda menjelang Pemilihan umum 2019, tapi juge ada caleg ganda. Dari daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan KPUD Lingga, terdapat 1name dari 2 partai yang bede. Di daerah pemilihan II (Kecamatan Senayang) Sui Hiok terdaftar sebagai Caleg nomor urut 1 Partai Demokrat, dan juge terdaptar sebagai caleg nomor urut 2 dari partai Hanura walaupun baru Daptar Calon Sementara, cukop aneh bise terjadi seperti ini.

Melihat hal diatas KPU Lingga langsunh membuat pelaporan, pelaporan tersebut di saat itu di pimpin langsung oleh Ketua KPU Lingga, Juliati diterima pihak kepolisian setempat dengan surat tanda terima laporan nomor STPL/17/Vlll/2018/SPKT-RES Lingga.

“Laporan Kami buat berawal dari adanya pemberitaan hoax yang diposting oleh akun facebook dengan inisial MD. Pada postingan tersebut tertanggal 18 September 2018 yang menyiarkan berita palsu dengan judul bahasa probokatif, yaitu main ganda atau main dua kaki,”ujar Juliati, seperti rilis yang diterima media online lain.

Pihaknya mengatakan tak berhenti di judul yang provokatif, tapi aikun tersebut juga menyeretkan pemberitaan dengan kata-kata yang tetap bernuansa sama dengan judul dan mengandung fitnah,” aikun tersebut juga memposting gambar yang seolah-olah potongan DCS KPU Kabupaten Lingga, karena memuat lambang KPU, memakai judul gambar DCS DPRD Kabupaten Lingga serta gambar kedua Partai lengakap dengan daptar nomor urut calon yang dimaksud. Padahal itu tidak benar,”terang ketua KPU Lingga, Juliati.

Karena pemberitaan tersebut, KPU Lingga berpendapat pemilik akun telah menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyrakat sehingga disepakati untuk melaporkan akun tersebut ke Polisi.

“Penetapan DCS itu telah ditetapkan dalam surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga nomor 33/HK.03.01.kpt/2014/KPU-Kab/Vlll/2018. Tentang Penetapan Daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga, dalam Pemilu 2019, tidak ada satupun bakal calon ganda, termasuk atas nama Sui Hiok,”terangnya.

Namun pihaknya juga mengaku bisa membuktikan hal tersebut dengan terbitnya pemberitaan iklan DCS pada media lokal yang terbit tanggal 13-14 Agustus lalu.

Ia berharap kasus tersebut dapat diperoses dengan adil karena pemberitaan tersebut telah merugikan KPU Kabupaten Lingga, sebagai Penyelenggara Pemilu karna tidak sekedar memberi gambar menyesatkan/bohong, tapi bisa menimbulkan keonaran di masyarakat dengan bahasanya yang provokatif,”imbuhnya Juliati. (hendra)

 

Ditulis Oleh Pada Rab 03 Okt 2018. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek