KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisi Pemberantasan (KPK) menetapkan Gubernur Kepri, DR Nurdin Basirun sebagai tersangka penerima suap untuk memuluskan reklamasi diwilayah pesisir pulau Kota Batam.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan Irjen Pol Basaria Pandjaitan didampingi Humas KPK,Febri Diansyah di gedung merah putih, Jakarta, Kamis (11/07) malam.
Selain Nurdin Basirun sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kadis Kelautan Perikanan Kepri, Edy Sofyan sebagai tersangka dan kabid perikanan tangkap DKP Kepri, Budi Hartono. Serta pihak swasta selaku pemberi suap bernama Abu Bakar (swasta).
Sedangkan Abu Bakar yang ikut dibawa KPK ke Jakarta tidak menjadi tersangka.
Dengan ditingkatkannya status Nurdin Basirun sebagai tersangka dan dipastikan ditahan. jabatan gubernur Kepri praktis kosong.(irfan)