; charset=UTF-8" /> KPK “Takut” Tuntaskan Suap Alih Fungsi Hutan di Bintan - | ';

| | 1,782 kali dibaca

KPK “Takut” Tuntaskan Suap Alih Fungsi Hutan di Bintan

Ansar Ahmad dan Abrahan Samad

Ansar Ahmad dan Abrahan Samad

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sampai hari ini, Kamis (28/03) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam alih fungsi hutan lindung menjadi pusat pemerintahan di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Padahal, keterlibatan Bupati Bintan, Ansar Ahmad SE MM dalam proses alih funsgi hutan serta suap untuk anggota Komisi IV DPR-RI sangat jelas terungkap di persidangan pengadilan khusus Tipikor, Jakarta.

Pada persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, tanggal 17 Oktober 2008, ketika Azirwan (mantan sekda Bintan, red) memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Al Amin Nasution. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membuka percakapan telepon antara Al Amin Nasution dan Azirwan, tentang rencana penyerahan dana untuk biaya kunjungan ke India serta komitmen penyerahan dana Rp 3 miliar dari pemerintah daerah Bintan.”Tadi, kata Bupati (Ansar Ahmad SE MM), kalau begitu kita siapkan saja uangnya Rp 3 miliar,” ungkap Azirwan dalam potongan percakapan itu. Kemudian Bupati Bintan, Ansar Ahmad SE MM dalam percakapan telepon dengan Azirwan yang diperdengarkan di persidangan juga mengatakan.”Kita tidak bisa lebih dari itu.”kata Ansar Ahmad SE MM.

Dari dua pembicaraan yang terungkap dipersidangan tersebut, sangat jelas keterlibatan dan peran Bupati Bintan Ansar Ahmad SE MM suap alih fungsi hutan tersebut.

Kemudian, ketika Ansar Ahmad dihadirkan sebagai saksi dipersidangan pada tanggal 28 Juli 2008 lalu untuk terdakwa Al Amin Nasution. Ansar Ahmad SE MM yang telah dua periode menjabat Bupati Kabupaten Bintan ini menyebut nama Yusuf Emir Faishal, suami penyanyi Hetty Koes Endang yang meminta uang suap untuk alih fungsi hutan.”Sambil main kalkulator, Ketua Komisi IV (Yusuf Emir Faishal, red) menyampaikan, urusan seperti ini ada biayanya.”kata Ansar Ahmad SE MM. Dikalkulator tersebut, menurut Ansar Ahmad SE MM tertera angka 700 SGD (Dolar Singapura).

Ansar Ahmad SE MM masih ingat, pertemuan dia dengan Yusuf Emir Faisail itu terjadi di restoran Tiongkok, Hotel Sultan pada 20 Juni 2007.”Ada juga wakil ketua komisi IV, Indra Hilman dalam pertemuan itu.”sebut Ansar Ahmad didepan majelis hakim dan JPU dari KPK.

Ansar Ahmad SE MM mengaku terdiam dengan tingginya permintaan Yusuf Emir Faisal tersebut, begitu juga dengan Azirwan. Kebuntuan dan keheningan itu dipecah dengan munculnya “ide” dari Emir Faisal agar Ansar Ahmad SE MM mencari investor.”Yang bersangkutan (Yusuf Amir Faisal, red) bilang, upayakan melalui calon investor.”kata Ansar Ahmada SE MM.

Ide “cemerlang” Emir Yusuf Faisal tersebut, nampaknya berbuah manis. Buktinya, usai pertemuan tersebut, beberapa calon investor dan penambang bauksit dilahan seluas 6500 Hektar mulai “rajin” bersilaturahmi. Hasilnya, diduga terkumpul dana Rp 10 Miliar, namun yang akan dipergunakan suap untuk alih fungsi hutan itu hanya Rp 4 Miliar saja.
Hal ini terungkap dalam percakapan dipersidangan di pengadilan Tipikor pada 28 Juli 2008, ketika Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago mengkonfirmasi rekaman pembicaraan antara Ansar Ahmad SE MM dan Azirwan. Yang berisi.”Pak Bupati, ada calon investor bantu kita Rp 4 miliar. Untuk DPR Rp 2 miliar, Dephut Rp 1 miliar, Rp 1 miliar untuk lain-lainnya,” ujar ketua majelis hakim, Masyurdin Chaniago menirukan kalimat Azirwan.

Anehnya, meski Ansar Ahmad SE MM mengakui pembicaraan itu dan mengiyakan, ketua DPD Golkar Kepri mengaku tak tahu apa yang dibicarakan bawahannya, dengan alasan sedang di airport dan dalam keadaan ramai.

Jurus selamat dan berusaha lepas dari jerat hukum kasus suap alih fungsi hutan ini, layak “ditiru” mantan Ketua PN Tanjungpinang Setyabudi T SH MH yang ditangkap KPK pada Jumat 22 Maret 2013 lalu. Buktinya, ketika dicecar pertanyaan oleh hakim anggota Andi Bachtiar terkait beberapa bukti rekaman. Termasuk informasi Azirwan ke Al Amin Nasution, bahwa sesuai petunjuk Bupati di patok Rp 3 Miliar untuk DPR tanpa tambahan, Ansar Ahmad SE MM tetap berkelit.”Di BAP ada kata-kata saksi (Ansar Ahmad, red), coba nawar sampai USD 500 ribu. Apa maksudnya.”tanya Andi Bachtiar. Anehnya Ansar Ahmad SE MM tiba-tiba jadi “pikun” dengan menjawab.”Tidak ingat.”kata Ansar.

Meskipun Ansar Ahmad SE MM terungkap berperan dan mengetahui adanya suap dalam alih fungsi hutan lindung di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri tersebut. Ternyata KPK tak kunjung menetapkan mantan atasan Azirwan tersebut sebagai tersangka. Begitu juga majelis hakim Tipikor yang sebenarnya “bisa” saja dalam amar putusan terhadap terdakwa Azirwan menyatakan agar JPU dari KPK menetapkan Ansar Ahmad SE MM sebagai tersangka.

Namun, JPU KPK dan majelis hakim Tipikor tak kunjung menetapkan status Bupati Bintan itu sebagai tersangka. Ada apa ?. Padahal, minimal dua alat bukti yang dibutuhkan penyidik KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah lebih dari cukup. Adapun alat bukti dan petunjuk tersebut, pertama, keterangan saksi-saksi dipersidangan, kedua, percakapan Ansar Ahmad dengan ketua komisi IV DPR-RI, Emir Faisal Muis yang diperdengarkan di persidangan. Dan yang ketiga, pengakuan dari Ansar Ahmad SE MM dipersidangan yang menyatakan mengetahui adanya permintaan suap dari ketua Komis IV DPR-RI.

Entah mengapa, KPK yang saat ini dipimpin Abraham Samad tak kunjung menyelesaikan “tunggakan” kasus korupsi pendahulunya di Kabupaten Bintan ini.”KPK yang sekarang takut menuntaskan korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.”kata Dirman, seorang warga Tanjungpinang yang dijumpai Radar Kepri beberapa waktu lalu.

Kemudian, yang menjadi pertanyaan besar saat ini, diloloskannya sebagian kecil lahan alih fungsi hutan di Bintan Buyu menjadi pusat pemerintahan dengan syarat adanya lahan pengganti. Namun sampai hari ini, belum diketahui dimana lahan pengganti tersebut. Kabag Humas Pemkab Bintan, Akib Rahman, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat (SMS) terkait dimana lokasi lahan pengganti alih fungsi hutan itu. Pada Kamis (28/03) menjawab.”Coba ditanya ke Bappeda. Bapak tidak membidangi itu, terimakasih.”tulis Akib Rahman.

Media ini kemudian mengkonfirmasikan dengan Kepala Bappeda Pemkab Bintan Yudha Inangsa, namun hingga berita ini diunggah. Yudha belum menjawab, padahal konfirmasi via SMS yang disampaikan media ini menyatakan delivered (terkirim).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Mar 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek