; charset=UTF-8" /> KPK Surati Inspektorat Anambas Terkait Proyek SPAM - | ';

| | 1,592 kali dibaca

KPK Surati Inspektorat Anambas Terkait Proyek SPAM

Beginilah kondisi proyek SPAM senilai Rp 28 Miliar di Anambas.

Beginilah kondisi proyek SPAM senilai Rp 28 Miliar di Anambas.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Anambas terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan SPAM Anambas 2014-2015 senilai Rp 28 Miliar yang di nilai berpotensi merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri.

Menurut Kuncus Ketum LSM ICTI-Ngo (Investigation Corruption Transparan Independen) Kepri mengatakan, adanya laporan yang kita sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 1 juli 2016 lalu.”Patut kita Apresiasi kinerja KPK. Ini salah satu bukti yang kita lihat, bahwa Inspektorat Anambas sudah membentuk Tim Khusus untuk menindaklajuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim akan melakukan klarifikasi dan pengecekan proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Kecamatan Siantan.”terangnya.

Pihaknya berharap kepada Tim Inspektorat agar bekerja secara profesional, tidak ada intervensi dari siapapun, baik itu dari Bupati dan pejabat lainnya.

Masih menurut Kuncus, yang dikuatirkan nanti, adanya intervensi, sehingga hasil audit yang dikerjakan oleh Tim dapat di kaburkan, “Sementara dari hasil Audensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memenuhi unsur dua alat bukti.”ungkapnya.

Ketika media mengkonrmasi pelaksana tugas (PLT) Inspektur Kabupaten kepulauan Anambas, OdY Karyadi melalui telepon dan melalui sms Ody Karyadi menyebutkan.”Biarlah Tim Bekerja, Jika Ada Unsur Pidana, Kita Sampaikan Ke KPK.”

Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten kepulauan Anambas, OdY Karyadi menyampaikan, terkait dengan kasus dugaan korupsi pada SPAM Anambas tahun 2014-2015 senilai 28 miliar yang di laporan masyarakat kepada KPK, sudah di bentuk Tim.

Ody Karyadi menyampaikan, sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Inspektorat Kabupaten Anambas beberapa hari lalu, setelah berkoordinasi dengan pihak KPK untuk menindaklanjuti surat KPK kepada kita mengenai laporan masyarakat, dan semalam kita sudah membentuk Tim khusus di Inspektorat sebanyak lima (5) orang.”terangnya.

Masih menurut Ody, Tim ini akan melakukan klarifikasi dan pengecekan proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Kecamatan Siantan.

“Biarlah Tim bekerja dulu, jika ada nanti di temukan indikasi pidana, maka kami akan sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat ditindak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “jelasnya.(redaksi)

Ditulis Oleh Pada Sel 11 Okt 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek