; charset=UTF-8" /> KPK Jangan Tebang Pilih Dalam Gratifikasi Sekdaprov Dan Dua Bupati di Kepri - | ';

| | 1,217 kali dibaca

KPK Jangan Tebang Pilih Dalam Gratifikasi Sekdaprov Dan Dua Bupati di Kepri

Fadil Hasan, ketua dewam pembina LSM Fortaran.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Diskriminasi penegakan hukum dengan telanjang dipamerkan Komisi Pemberantasan (KPK) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat kecaman dari Fadil Hasan SH, praktisi hukum dan ketua dewan penasehat LSM Fortaran (Forum masyarakat pemantau APBN dan APBD)

Tiga kasus korupsi berupa gratifikasi itu bermula dari kasus Sekda Kepri, TS Arif Fadilah saat menggelar pesta pernikahan anaknya. Sekda Kepri menerima sejumlah hadiah, bahkan diduga pesta tersebut didanai dari iuran sejumlah OPD di Kepri. Dalam kasus ini, KPK hanya memberikan sanksi administrasi tanpa menjalankan proses hukum lebih lanjut.

Kasus gratifikasi kedua melibatkan “raja” di daerah. Yakni, Bupati Tanjungbalai Karimun, Aunur Rofiq yang disebutkan dalam dakwaan Yaya Purnomo, ASN di Kemenkeu memberi suap RP 500 juta guna memuluskan usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Dalam kasus ini, pemberi suap hanya diperiksa sebagai saksi hingga hari ini.

Kasus gratifikasi ketiga dengan potensi kerugian negara sangat fantastis, Rp 5,6 Triliun (versi hitungan KPK). Dalam kasus ini, hingga hari ini, KPK hanya menetapkan Bupati Kota Waringingtimur, Supian Hadi sebagai tersangka. Penyuap, yakni direktur PT FMA, PT AIM dan PT BI masih sebagai saksi.

Realita inilah yang membuat Fadil Hasan angkat bicara.”Terkait diduga keterlibatan 2 Bupati di KEPRI yaitu Bupati Lingga, Alias Wello dan Bupati Karimun Aunur Rofiq dalam kasus yang berbeda, KPK diminta tegas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan.”terang Fadil.

Ketegasan KPK diperlukan, masih kata pejuang pembentukan Kabupaten Anambas ini.”Supaya tidak terkesan KPK tebang pilih da mandul di Kepri. Apalagi kami mendapat info bahwa Bupati Lingga Alias Wello jarang sekali berada ditempat di ibukota Lingga sehingga masyarakat berurusan selalu dengan Wabup dan Sekda Lingga.”bebernya.

Dulu, lanjut Fadil Hasan.”Alias Wello ini sebelum jadi Bupati terkenal vocal mengkritik kebijakan Bupati sebelumnya, Drs H Daria, sekarang setelah menjadi Bupati.malah gantian melakukan tindakan yang diduga gratifikasi terhadap Bupati Kota Waringin Timur Supian Hadi yang suda ditetapkn sebagai tersangka oleh KPK.”bebernya.

Dilanjutkan Fadil Hasan.”Tentunya dalam kasus suap-menyuap/ gratifikasi ada pihak penerima dan pemberi. Penerimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan pemberinya belum. Sebagai LSM anti korupsi FORTARAN meminta KPK berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam menerapkan UU Tipikor.”jelasnya.

Dilanjutkan Fadil Hasan.”Kami minta semua yang terlibat terkait gratifikasi terhadap Bupati Kota Waringin Timur diperiksa oleh KPK.”pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, Humas KPK Febri Diansyah tak kunjung menjawab konfirmasi yang dikirim media ini ke WA-nya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 12 Feb 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek