; charset=UTF-8" /> Pembunuh Pasangan Sejenis di Kijang Disidangkan - | ';

| | 604 kali dibaca

Pembunuh Pasangan Sejenis di Kijang Disidangkan

Terdakwa Julianto saat mendengarkan dakwaan jaksa.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang perdana kasus pembunuhan dengan pelaku pasangan sesama jenis di Kijang digelar pertama kali hari ini, Selasa (12/02) di PN Tanjungpinang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Haza Putra SH dari Kejari Bintan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan kronologis pemhunuhan oleh terdakwa Julianto Bin Miswan, Kamis, 18 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 wib di Kampung Kolong Enam RT 01 RW 22 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan Riau.

Bermula di bulan September tahun 2018 terdakwa dan korban Kardianus Rinyuang (21 tahun) tinggal serumah di sebuah rumah di Kampung Kolong Enam RT 01 RW 22 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan Riau, terdakwa sehari-hari bekerja sebagai honorer di SMAN 2 Bintan Pesisir dan korban Kardianus Rinyuang bekerja di Swalayan Super Jazz di Kijang.

Antara terdakwa dan korban Kardianus Rinyuang terjalin hubungan sesama jenis yang tidak diketahui masyarakat sekitar rumah tersebut, selama berhubungan terjadi pertengkaran berulang kali namun terdakwa dan korban Kardianus Rinyuang tetap tinggal serumah, hingga di hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 di dalam rumah tersebut kembali terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban Kardianus Rinyuang.

Akibat pertengkaran tersebut maka korban Kardianus Rinyuang pergi meninggalkan rumah dengan membawa serta pakaian-pakaian miliknya, lalu sekira pukul 00.15 wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menyusul korban Kardianus Rinyuang di sekitar gereja HKBP Kolong Enam dan membawa korban Kardianus Rinyuang kembali pulang ke rumah, sesampai di rumah lalu terdakwa duduk di kasur depan televisi sedangkan korban Kardianus Rinyuang duduk di kursi sofa tengah rumah.

Terdakwa mengajak korban Kardianus Rinyuang untuk tidur sama-sama tetapi ditolak oleh korban Kardianus Rinyuang yang marah, hingga di sekira pukul 00.45 wib terdakwa masih berada di kasur depan televisi dan korban Kardianus Rinyuang masih berada di sofa tengah rumah, saat itu kembali terjadi pertengkaran, lalu terdakwa dengan marah keluar rumah lewat pintu belakang dan mengambil seutas tali tambang nilon warna hijau panjang sekira 12 meter, saat itu terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan apa yang akan dilakukannya dengan tali tambang nilon tersebut, lalu terdakwa masuk kembali ke rumah, terdakwa mendekati korban Kardianus Rinyuang yang duduk di sofa tengah rumah dari belakang lalu menjerat leher korban Kardianus Rinyuang dengan tali tambang nilon tersebut, korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak tapi terdakwa tidak melepaskan jeratan pada leher, sekira 2 menit lamanya terdakwa menjerat leher korban Kardianus Rinyuang sehingga tidak sadarkan diri.

Selanjutnya terdakwa memindahkan korban Kardianus Rinyuang dengan cara diseret ke teras rumah dan diletakkan menelungkup, lalu terdakwa mengikat leher korban Kardianus Rinyuang dengan ujung tali tambang nilon dan ujung lainnya diikatkan ke kayu penyangga atap rumah, terdakwa masuk kembali ke dalam rumah, lalu sekira pukul 01.10 wib terdakwa keluar rumah kemudian melepaskan ikatan tali tambang nilon pada kayu penyangga atap rumah dan melepas jeratan tali tambang nilon pada leher korban Kardianus Rinyuang.

Setelah itu terdakwa membalikkan posisi badan korban Kardianus Rinyuang menjadi telentang, tetapi korban Kardianus Rinyuang sudah tidak bergerak lagi dan terdakwa memperkirakan korban Kardianus Rinyuang sudah meninggal akibat perbuatan terdakwa menjerat leher korban Kardianus Rinyuang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 340 KUHP, Subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 12 Feb 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek