Desi Gunakan Rekening Putrinya Untuk Transaksi Narkoba
Tanjungpinang, Radar Kepri-Lapas Narkoba kilometer 18 Kijang kembali jadi sorotan sebagai lokasi aman bagi pengendali narkoba. Seperti terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Desi di PN Tanjungpinang, Selasa (12/02).
Desi duduk sebagai terdakwa setelah polisi menangkapnya pada Selasa 18 September tahun 2018, sekira pukul 00.30 Wib di Kampung Sri Mulyo Gang Kelinci Nomor : 15 RT-002/RW-002 Kelurahan Bukit Cermin atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,10 gram.
Desi mengaku sabu itu merupakan narkoba yang disisihkanya dari 28,75 gram milik Sarwani alias Wawan (displit) yang dijemputnya dari Lapas Kilometer 18.
Ironisnya, Desi memakai rekening anaknya, NS untuk menjadi perantara penjual narkotika.”Saya hanya dapat sabu itu dari jasa menjemput dan mengantar narkoba itu. Ada 3 sampai 4 kali antarnya ke Sarwani. Tapi tak pernah jumpa, dilempar saja. Begitu juga dengan yang berikan sabu di Lapas, tak pernah jumpa.”terang Desi.
Desi dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(irfan)