; charset=UTF-8" /> KPK Dua Kali Supervisi Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Natuna - | ';

| | 179 kali dibaca

KPK Dua Kali Supervisi Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

Nixon Andreas Lubis, Kasi Penkum Kejati Kepri bersama Junaidi AS, Kasidik saat konferensi pers, Rabu (27/04)

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Kasus dugaan korupsi Tunjungan pimpinan DPRD Natuna yang telah naik ke tahap penyidikan tahun 2017 lalu disertai penetapan 5 tersangka oleh penyidik Kejati Kepri. Ternyata telah dua kali dilakukan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal diatas disampaikan Kejati Kepri dalam menjawab pertanyaan radarkepri.com tentang masih mangkraknya kasus tersebut di korps Adhyaksa ini.”Kamis (14/04) lalu kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna itu sudah di survevisi oleh KPK, tapi bukan diambil alih.”kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH diruang kerjanya, Rabu (27/04).

Pihak penyidik, lanjut Nixon juga telah menindaklanjuti kasus ini dengan meminta keterangan tambahan dari 3 orang ahli.”Semua petunjuk sudah hampir semua sudah kita penuhi.”tambahnya.

Dilanjutkan Nixon, usai lebaran ini pihaknya akan melakukan ekspos dan gelar perkara di Kejaksaan Agung RI khususnya di JAMPidsus untuk menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan ketahap penuntutan.”Ini perkara sudah mangkrak hampir 5 tahun. Kita akan selesaikan.”tegasnya.

Sejumlah kalangan, khususnya masyarakat penggiat anti korupsi pesimis kasus ini akan sampai ke pengadilan.”Tidak ditahannya para tersangka menjadi indikator kasus ini sengaja lamban diproses bahkan terindikasi akan dihentikan.”sebut sumber radarkepri.com yang enggan ditulis namanya.

Selain masih bebasnya para tersangka, indikasi lain kasus ini tidak akan berlanjut, masih kata sumber.”Ada kekuatan besar dibelakang para tersangka, akibatnya seperti sekarang ini. Orang yang jadi tersangka dizalimi hingga 5 tahun lebih jadi tersangka tanpa ada kepastian hukum.”tutur sumber.

Sehingga, sumber berharap Kejari Kepri jujur dan berani.”Kalau tak mampu, angkat bendera putih. Serahkan kasus itu ke KPK jangan digantung seperti ini. Kasihan tersangkanya.”pungkasnya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Apr 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek