Ferdy Yohanes Jadi Tersangka Korupsi Tambang Bauksit
Tanjungpinang, Radar Kepri-Status Ferdy Yohanes yang telah mengembalikan sekitar Rp 7,6 Miliar kerugian negara dari Rp 10 Miliar yang dinikmatinya naik menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Penegasan ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH saat dikonfirmasi sejumlah pewarta, Rabu (27/04) di kantornya.”Status dia (Ferdy Yohanes,red) sudah tersangka dan usai lebaran ini akan diserahkan jaksa penuntut umum (JPU).”jelasnya.
Didampingi Kasidik Kejati Kepri, Junaidi AS SH, Kasi Penkum menambahkan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ternyata pemilik PT Gunung Bintan Abadi (PT GBA) ini tidak ditahan alias bebas berkeliaran.”Belum (dilakukan penahanan,red).”ucapnya.
Ferdi Yohanes merupakan tersangka ke 13 dari kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Pulau Bintan. Dalam persidangan pada 17 Desember 2020 lalu, Ferdy Yonanes mengaku mendapat Rp 10 Miliar dari aktifitas tambang bauksit ilegal tersebut.
Ferdy Yohanes mendapat fee 3 Dolar perton atas bauksit yang ditebang secara ilegal tersebut.”Bayarnya beberapa kali, kurang lebih Rp 10 Miliar yang saya terima Yang Mulia.”kata Ferdy Yohanes didepan jaksa dan majelis hakim.(Irfan)