; charset=UTF-8" /> Ferdy Yohanes Jadi Tersangka Korupsi Tambang Bauksit - | ';

| | 866 kali dibaca

Ferdy Yohanes Jadi Tersangka Korupsi Tambang Bauksit

Nixon Andreas Lubis SH, Kasi Penkum Kejati Kepri.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Status Ferdy Yohanes yang telah mengembalikan sekitar Rp 7,6 Miliar kerugian negara dari Rp 10 Miliar yang dinikmatinya naik menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Penegasan ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH saat dikonfirmasi sejumlah pewarta, Rabu (27/04) di kantornya.”Status dia (Ferdy Yohanes,red) sudah tersangka dan usai lebaran ini akan diserahkan jaksa penuntut umum (JPU).”jelasnya.

Didampingi Kasidik Kejati Kepri, Junaidi AS SH, Kasi Penkum menambahkan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ternyata pemilik PT Gunung Bintan Abadi (PT GBA) ini tidak ditahan alias bebas berkeliaran.”Belum (dilakukan penahanan,red).”ucapnya.

Ferdi Yohanes merupakan tersangka ke 13 dari kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Pulau Bintan. Dalam persidangan pada 17 Desember 2020 lalu, Ferdy Yonanes mengaku mendapat Rp 10 Miliar dari aktifitas tambang bauksit ilegal tersebut.

Ferdy Yohanes mendapat fee 3 Dolar perton atas bauksit yang ditebang secara ilegal tersebut.”Bayarnya beberapa kali, kurang lebih Rp 10 Miliar yang saya terima Yang Mulia.”kata Ferdy Yohanes didepan jaksa dan majelis hakim.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Apr 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek