; charset=UTF-8" /> KPK Diminta Menangkap Pengusaha Rokok Tanpa Cukai - | ';

| | 713 kali dibaca

KPK Diminta Menangkap Pengusaha Rokok Tanpa Cukai

Inilah rokok tanpa cukai yang bebas diperjualbelikan di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Efek jera untuk pelaku kriminal sepertinya tidak berlaku bagi pengusaha rokok tanpa cukai di Kabupaten Bintan dan kota Tanjungpinang. Buktinya, sampai hari rokok ilegal tanpa cukai yang merugikan negara miliaran rupiah tiap bulannya masih bebas diperjual belikan tanpa harus membayar pajak ke negara.

Menyikapi realita ini, ketua LKPK Kepri, Kenedy Sihombing meminta aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai bekerja lebih keras mengungkap dalang dan menangkap pengusaha rokok ilegal itu.”Bukan hanya menangkap rokok ilegal dan nahkoda kapal yang membawa rokok saja. Harus diusut sampai ke pabrik rokoknya, pengusahanya juga harus ditangkap.”sarannya.

Kenedy Sihombing juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka dari pengusaha rokok tanpa cukai yang telah menjerat Bupati Bintan, Apri Sujadi dan kepala BP Kawasan FTZ Bintan M Saleh Umar.”Pemberi suap dalam hal ini pengusaha rokok tanpa cukai harusnya juga ditangkap. Mereka yang menikmati hasilnya, tapi kok tidak ditangkap dan ditahan. Ini menciderai rasa keadilan masyarakat.”jelasnya.

Kenedy juga berharap Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, seperti Polda Kepri dalam memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.”Saya sarankan BC dan Polisi bekerjasama agar pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kepri ini efektif dan efisien.”tambahnya.

Pantauan radarkepri.com dilapangan, belasan merek rokok tanpa cukai dengan bebas diperjualbelikan disejumlah pedagang kaki lima. Seperti rokok Luffman, Rave, Extra, Rexo, Ray dan H Mild bahkan bebas diperjualbelikan disejumlah swalayan maupun supermarket tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 21 Agu 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek