KPK Diminta Awasi Dugaan Jual Beli Dukungan Parpol di Provinsi Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Aksi borong partai politik yang memunculkan calon tunggal melawan kotak kosong di Provinsi Kepri memunculkan dugaan politik transaksional yang berbahaya bagi alam demokrasi.
Muncul kecurigaan ditengah masyarakat, aksi borong partai untuk mendapatkan dukungan tidaklah gratis. Pastinya ada kesepakatan “biaya” agar dukungan alias rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai yang bersangkutan menerbitkan persetujuan secara tertulis sebagaimana keinginan calon tunggal.
Beragam dalih disebutkan untuk “membeli” rekomendasi. Mulai dari alasan formal, seperti biaya operasional, kampanye hingga timses. Adalagi alasan non teknis untuk mendapatkan rekomendasi yaitu ‘mahar” yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Jika calon yang tak ingin ada pesaing kuat, ada modus politik lain yang berkamuflase dengan mengusung calon pelengkap yang sudah dipastikan “boneka” dari calon petahana.
Saat ini ada beberapa daerah di Provinsi Kepri yang diprediksi akan melawan kotak kosong maupun calon boneka akibat aksi borong parpol ini.
Meskipun sudah ada incumbent yang memborong sejumlah parpol. Namun para incumbent ini belum sepenuhnya aman, karena rekomendasi dukungan itu belum final dan tak bisa dicabut lagi. Karena belum didaftarkan dan terdaftar di Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD). Parpol bisa saja mencabut dukungan dan mengalihkan ke calon lain (pernah terjadi di sebuah kabupaten di Provinsi Kepri).”Momen krusial dan situasi sekarang sedang genting bang ‘ucap sumber radarkepri.com beberapa hari lalu via ponselnya.
Genting dan krusial itu lanjut, sumber karena rekomendasi dari partai belum final.’Bisa saja berubah dan parpol pendukung mencabut atau membatalkan dukungan dan mengalihkan dukungan ke calon kepala daerah lain.”ujarnya.
Kemudian, lanjut sumber, buktinya sampai hari ini ada bakal calon kepala stand bye di Jakarta, diduga menunggu momen yang tepat untuk bermanuver dengan tujuan akhir “membeli” rekomendasi dukungan.
Mencermati situasi diatas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki tugas pencegahan dan penindakan diharapkan mulai melakukan tindakan-tindakan sesuai kewenangannya mencegah terjadi politik “dagang sapi’ yang berpotensi terjadi di Kepri ini.(Irfan)